GOLBE Temukan Indikasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Kades di Bengkulu Tengah

Wartainspirasi.com — Penggunaan kendaraan dinas bagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapat pantauan GOLBE.

Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) menengarai adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas aset Kabupaten/Desa yang digunakan tidak sesuai peruntukan operasional kedinasan.

Koordinator GOLBE, Hasnul Effendi, mengungkapkan bahwa hasil pantauan pihaknya di lapangan menemukan sejumlah oknum Kades yang sengaja mengabaikan aturan penggunaan kendaraan dinas, baik unit kendaraan lama maupun pengadaan baru.

“Kami melihat di lapangan terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas baik yang lama maupun yang baru, seperti atribut pada kendaraan dilepas bahkan plat juga dilepas,” ungkap Hasnul Effendi saat dikonfirmasi media, Selasa (29/9/2026).

Fendi menambahkan, modus pelepasan plat merah maupun atribut resmi instansi diduga dilakukan untuk mengelabui masyarakat agar fasilitas milik Kabupaten/Desa tersebut bebas dipakai untuk urusan personal.

“Kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti ke kebun, memancing, atau aktivitas pribadi lainnya,” tegas Fendi.

GOLBE mendesak Inspektorat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk turun tangan melakukan penertiban dan penataan ulang seluruh aset kendaraan dinas desa guna mencegah kerugian keuangan daerah serta menjaga akuntabilitas pelayanan publik di tingkat desa.

Tindakan melepas atribut/plat dinas serta menggunakan kendaraan operasional desa untuk kegiatan pribadi melanggar sejumlah regulasi berikut:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & PP Disiplin

  • Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, serta merugikan kepentingan umum dan keuangan desa/negara.

  • Jika terbukti melanggar, Kades dapat dikenakan sanksi berjenjang oleh Bupati/Wali Kota mulai dari teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.

Pemalsuan/Pelepasan Plat Nomor (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)

  • Pasal 68 ayat (1) & Pasal 280: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang ditetapkan Polri.

  • Pelanggaran: Sengaja melepas atau mengganti plat merah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi tilang atau pidana kurungan/denda.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR) & Potensi Pidana

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Jika kendaraan dinas mengalami kerusakan, kecelakaan, atau aus akibat pemakaian pribadi, biaya perawatan/perbaikan tidak boleh dibebankan pada APBDesa. Oknum Kades wajib mengganti kerugian tersebut secara pribadi.

  • Pasal 374 KUHP (Penggelapan Jabatan) / UU Tipikor: Jika fasilitas negara/desa dialihfungsikan secara permanen, disewakan, atau dimanfaatkan demi keuntungan perorangan hingga merugikan keuangan desa, tindakan tersebut dapat diproses ke ranah pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *