KAUR, WARTAINSPIRASI.COM — Untuk melengkapi berkas terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Bus dalam Hal ini terkait dugaan praktik korupsi dana perawatan dan BBM tahun anggaran 2020 di Dishub Kaur, hari ini Kejari Kaur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur.
Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani di Dishub Kaur seusai penggeledahan di Kantor Dishub Kaur di Taman Bhinneka, penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman salah satu saksi, dalam penggeledahan, Kejari menyita beberapa dokumen yang ditemukan diduga berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejari.
Berupa stempel salah satu bengkel yang di duga sengaja digunakan untuk digandakan.
Dalam penggeledahan ini bertindak sebagai Ketua Tim Penggeledahan yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kaur dan didampingi oleh Kasi Intel dan Kasubsi dan beberapa staff lainnya, Kamis (27/5/2021).
Pada penggeledahan ini Tim Kejari Kaur bongkar serta mencari dokumen yang dibutuhkan guna penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang di tangani Kejari Kaur, beberapa lemari dalam ruang Kantor Dishub, Kasi Pidsus juga sempat menanyakan keberadaan beberapa dokumen kepada Kepala Dishub Kaur yakni, Anuar Sanusi.
Kepala Kejari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, dalam keterangannya kepada media, “bahwa penggeledahan ini soal dugaan korupsi dan upaya penggeledahan ini harus dilakukan demi kepentingan penyidikan. Hari ini kami lakukan upaya penggeledahan di Kantor Dishub Kaur, terkait dengan penyidikan soal dugaan korupsi pengadaan BBM dan dana perawatan,” tutur Nurhadi Puspandoyo SH. MH, Kamis ( 27/05/21).
Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo juga memastikan terkiat perkara ini akan adanya tersangkanya.
Tenang ,ucap Kajari, “kita tunggu saja hasil pemeriksaan lanjutan nantinya, sudah pasti proses penyidikan mencari siapa yang bertanggung jawab serta menetapkan siapa tersangkanya nanti, setelah ada perkembangan nanti media akan diberitau,” pungkas Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo SH. MH, seuasi Tim melakukan penggeledahan. (Marjhon)