Wartainspirasi.com — Bayu Purnomo Saputra, seorang praktisi hukum dari Provinsi Bengkulu, menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, pengetahuan tentang UU No.8 Tahun 1999 sangat penting tidak hanya untuk melindungi diri sendiri tetapi juga untuk memberikan informasi yang berguna kepada orang di sekitar dalam menjaga keamanan saat bertransaksi.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 dirancang untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi hak-haknya.
UU ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan mereka dari dampak negatif penggunaan barang dan jasa.
UU ini secara tegas melarang pelaku usaha untuk menawarkan atau mengiklankan barang dan jasa dengan janji pemberian hadiah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Jika terjadi ketidaksesuaian antara barang atau jasa yang diterima dengan perjanjian, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian.
Prinsip-prinsip dalam perlindungan konsumen termasuk transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan data, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan terjangkau.
Hukum perlindungan konsumen di Indonesia berlandaskan pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Asas-asas ini memberikan perlindungan yang signifikan dalam transaksi barang dan jasa, termasuk jasa sewa kendaraan, transportasi, dan perparkiran.
Dengan adanya perlindungan hukum ini, konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa sesuai harapan serta memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran.
Hukum perlindungan konsumen berperan penting dalam memastikan keamanan transaksi dan melindungi pembeli dari kerugian.
Penulis:
Bayu Purnomo Saputra
Layanan Konsultasi:
Wa: 0822-8267-8118
Sumber:
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999