Wartainspirasi.com, Magetan – Melangkah ke tahap selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Resmi umumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan pada Sabtu (14/09/2024).
Hal ini tertuang dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU Magetan dengan Nomor : 23/PL.02.2-Pu/3520/2024 dan juga sesuai dengan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Selain itu, juga berdasarkan pada Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengacu pada hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Cabup dan Cawabup Magetan tahun 2024, Ketiga Pasangan calon (Paslon) yakni Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, Nanik Endang R-Suyatni Priasmoro, serta Hergunadi-Basuki Babussalam dinyatakan Memenuhi persyaratan oleh KPU Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan berkas administrasi pasangan Cabup dan Cawabup Magetan dari tanggal 15-18 September 2024.
”Masyarakat bisa memberikan masukan secara tertulis, tentunya disertai identitas diri, serta disusun dalam formulir yang bisa diunduh melalui website resmi KPU Magetan atau bisa mengunjungi Kantor KPU Magetan secara langsung,” kata Noviano. (Mas)