Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan tindak kejahatan berupa Narkotika jenis Sabu dan jenis Ganja.
Pemusnahan Narkotika tersebut, dipusatkan diruang Sat Res Narkoba Polres Lahat sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, pada Rabu (19/8/2026).
Dalam pemusnahan barang bukti itu, dipimpin langsung Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, SIK.MIK., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., Didampingi KBO IPDA Raden Putro, SH., Kanit I, IPDA Heri dan Kanit II, AIPTU Nasution, serta dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan dalam proses penanganan barang bukti Narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Kasat Tahti Polres Lahat IPDA Yulia Dini F., S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Lahat Mirawati, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Lahat Jaksa Fungsional Deny Hafizi, S.H., M.H., Labkesda Lahat dr. M. Kamil, serta penasihat hukum Anggi Rezkian, S.H.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres Lahat menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian kandungan Narkotika. Setelah dipastikan kandungannya, barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Sabu sebanyak 56,893 gram dan Ganja sebanyak 232,782 gram.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat. Kehadiran unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Labkesda, serta penasihat hukum turut memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan dapat di pertanggungjawabkan.
Setelah seluruh barang bukti selesai dimusnahkan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.













