Wartainspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus narkotika besar dengan mengamankan tiga terduga pengedar beserta barang bukti (BB) dalam jumlah signifikan, termasuk ganja seberat 3.497 gram dan sabu seberat 51,76 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto, SH, dan di-backup oleh anggota Polsek Tanjung Sakti.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A-89/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Tiga terduga pengedar yang berhasil diamankan adalah:
- Candra, warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat.
- Fibi Wiroka, warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat.
- Didin Istiawan, warga Desa Pulau Pan, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.
Ketiganya diamankan di rumah tersangka Candra di Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (28/10/2025).
“Benar, dari tangan ketiga terduga Pengedar ini kita amankan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3.497 gram, dan Sabu seberat 51,76 gram, berikut satu pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver bergagang hitam,” tegas Liespono.
Liespono menjelaskan kronologi berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba dan Polsek Tanjung Sakti menggerebek dan menangkap TSK Fibi Wiroka, Candra, dan Didin Istiawan yang saat itu sedang duduk di ruang tamu lantai dua rumah tersangka Candra.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- Enam paket kristal putih (diduga sabu) dan senpi rakitan Revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm di dalam tas selempang milik TSK Fibi Wiroka.
- Dua paket ganja di lantai rumah tersangka Candra.
- Tiga paket ganja seberat total 3.497 gram yang terbungkus dalam karung putih, ditemukan di atas kabin mobil Cary warna hitam milik TSK Fibi Wiroka.
Total barang bukti yang disita secara keseluruhan meliputi:
- Ganja dengan berat brutto total: 3.497 gram (dari Fibi dan Candra).
- Sabu dengan berat brutto total: 51,76 gram.
- 1 pucuk Senpira Revolver dan 4 butir amunisi.
- 3 unit timbangan digital, plastik klip, handphone, dan satu unit mobil.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan disangkakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar dan memiliki senpira ilegal.







