Wartainspirasi.com, Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 kembali mengemuka setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini melempar isu tersebut.
Menanggapi wacana tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia segera memberikan respons dengan menyusun sejumlah poin masukan untuk revisi UU Pers yang dianggap perlu untuk disempurnakan.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (19/3) mengatakan bahwa revisi UU Pers adalah kabar positif yang harus disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media di Indonesia.
“Menurut saya ini kabar baik yang wajib disambut serius oleh seluruh pelaku dan industri media tanah air,” ujar Yakub.
Yakub menyoroti pesatnya perkembangan kehidupan pers di Indonesia, terutama dengan semakin berkembangnya media siber dan online yang jumlahnya terus meningkat.
Namun, ia menyayangkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, media siber/online justru sering kali mengalami dinamika yang kurang menguntungkan.
“Beberapa perubahan penting yang menurut kami perlu mendapat atensi serius ialah kehadiran media siber/online yang jumlahnya begitu banyak. Sayangnya, menurut hemat kami, berdasarkan pengalaman media anggota selama setengah dekade belakangan, terjadi banyak dinamika yang tidak menguntungkan,” tuturnya.
Yakub juga menilai bahwa lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers belum bertindak secara optimal untuk mendukung keberadaan media-media baru, terutama media siber.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut seharusnya berperan lebih aktif sebagai pengayom yang siap menampung seluruh industri pers, termasuk media nonmainstream.
“Keberadaan lembaga pengayom dan pengarah badan hukum pers juga sejauh ini nyatanya belum bertindak layaknya orang tua yang siap menampung kehadiran seluruh industri pers tanah air, utamanya nonmainstream,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yakub menekankan pentingnya kesetaraan dan kesamaan visi dalam menjunjung kode etik jurnalistik sebagai prinsip dasar dalam industri media.
Media-media skala menengah dan kecil memiliki kontribusi yang besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun mereka belum mendapatkan pembinaan dan pengayoman yang optimal.
“Peran dan kontribusi media-media skala menengah dan kecil ini begitu besar dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat tanah air. Namun disayangkan harapan adanya pembinaan dan pengayoman serta kepastian hukum terhadap media-media yang padat karya ini belum begitu optimal,” katanya.
Sebagai bagian dari usulan revisi UU Pers, IMO-Indonesia menyarankan agar media nonmainstream mendapatkan perhatian lebih dalam regulasi, dan bahwa seluruh organisasi media dapat diakui sebagai konstituen yang selanjutnya dapat diatur pengelompokannya.
Dengan demikian, harapannya adalah seluruh media di Indonesia dapat beroperasi secara setara di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik.
“Harapan kita ke depan, semua dapat sama dan setara dalam menjalankan usaha di sektor media di bawah pedoman UU Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkas Yakub.
Usulan tersebut telah disampaikan oleh IMO-Indonesia dalam surat kepada Menteri Hukum, dengan harapan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi yang akan datang.