Pewarta : Erwin
Wartainspirasi.com, MUARA ENIM — Indra Juliansyah Warga Desa Darmo, Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim (Tertangkap). Terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya yang telah melakukan percobaan tindakan pencurian didalam rumah saudari Holdiawati Warga Desa Darmo, Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Dengan Dasar laporan
LP/B – 69 / X /2020/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tgl 24 Oktober 2020. Dengan saksi saudari Selvi (35) Warga Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa tersebut terjadi, Pada hari Sabtu Tanggal 24 Oktober 2020, sekitar pukul 01.45 Wib bertempat di dalam rumah korban Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH, MM, mengatakan, “Pada hari Sabtu Tanggal 24 24 Oktober 2020, Sekira Pkl 01.45 Wib, bertempat di dalam rumah korban Dusun IV Desa Darmo Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten. Muara Enim, Telah terjadi tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan, kejadian tersebut bermula ketika pada malam hari korban tertidur di depan televisi, dan sekitar jam 01.45 Wib.
Korban terbangun dan melihat pelaku ada didekat kakinya, karena kaget korban langsung bangun dan melihat pelaku memegang sebilah parang dan korban pun berusaha merebut parang tersebut sambil berteriak minta tolong, melihat itu pelaku melepaskan parang tersebut dan melarikan diri.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut dan terancam dan melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjutin,” tuturnya.
” Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa , 03 November 2020 sekira jam 14.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan informasi bahwa pelaku yang bernama Indra Juliansyah Bin Ertawisedang berada dirumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut langsung Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yulisman, SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku Indara Juliansyah yang sedang berada didalam rumahnya dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Holdiawati bin M.NI.
Tersangka belum sempat mengambil barang – barang milik korban dikarenakan pelaku sudah terlebih dahulu ketahuan oleh pemilik rumah lalu Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Lawang Kidul
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi berupa 1 (Satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat,” tutup Azizir Alim
Sumber : Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim