Wartainspirasi.com — Menanggapi pemberitaan salah satu media yang beredar terkait penangan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur, Polres Lahat menegaskan bahwa seluruh proses Penyidikan telah dan sedang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui sejak Laporan diterima Penyidik Polsek Kikim Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara bertahap, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengecek kondisi korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti.
“Lalu, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Liespono, setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka, selanjutnya status saksi ditingkatkan menjadi TSK dan Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan penetapan TSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor, dan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak sampai disitu saja, sambung Liespono, pada Selasa, 14 Juli 2026, Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka memberikan keterangan sesuai fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selesai pemeriksaan, dikatakan Liespono, penasihat hukum (PH) Tersangka mengajukan permohonan agar terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan dengan jaminan orang tua kandung dan Penasehat Hukum Permohonan tersebut, kemudian diproses sesuai mekanisme hukum dan diputuskan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari pihak penjamin.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5 Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang meliputi :
– Tersangka Kooperstif.
– Tersangka memberikan Informasi sesuai Fakta pada Pemeriksaan.
– Tidak menghambat Pemeriksaan.
– Tidak berupaya melarikan diri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, dijelaskannya, daat ini proses Penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, disertai koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkembangan penanganan perkara juga akan terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” tambahnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S I.K, M.I.K, menghormati hak setiap pihak, baik korban maupun tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap masukan, kritik, maupun pengawasan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memihak kepada siapa pun. Seluruh proses Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga, masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh,” himbau Kapolres Lahat.











