Wartainspirasi.com, Kaur | Banyaknya beredar isu yang telah sampai ke inspektorat Kabupaten Kaur baru-baru ini terkait adanya sistem pembagian bantuan langsung tunai Dana Desa yang terdapat di beberapa desa bahwa kebijakan tersebut sangatlah salah dan tidak dibenarkan.
Kepala inspektur, Harika SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/5/22) menerangkan bahwa di Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dianggarkan minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Dan mengacu ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Begitu juga jika mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa harus ditentukan dengan kriteria besaran serta sanksi bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa dan pemotongan BLT DD.
Uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
5 Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
6 Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk,” jelas Harika.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah disebutkan diatas terpenuhi, maka kemudian daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa.
Peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
Nama dan alamat keluarga penerima manfaat, Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya dan jumlah keluarga penerima manfaat.
Artinya jumlah yang telah ditentukan merupakan hasil kebersamaan musyawarah desa yang benar-benar di sepakati bersama ,dari nama-nama itu lah di ajukan ke dinas terkait yang menjadi hak penerima bantuan yang sah.
Bagi penerima manfaat dana desa yang di berikan harus utuh sesuai dengan ketentuan , Rp 300.000 perbulan jika 3 bulan maka berjumlah Rp.900.000,” papar Inspektur.
Bilamana ada Kepala Desa memotong atau mengalihkan BLT Dana Desa, maka bisa saja dikenakan dan dijerat pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara,” ujar Kepala Inspektorat. (Marjhon)










