KAUR, WARTAINSPIRASI.COM
Semenjak diadakannya MoU Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Kaur tentang penanganan penunggakan pajak Dana Desa di beberapa Desa di Kabupaten Kaur maka hari ini Selasa (11/5/21) puluhan Kepala Desa yang terdapat di beberapa Kecamatan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur guna memenuhi panggilan dari Kejari beberapa hari yang lalu .
Adapun pemanggilan ini dihadapkan dengan Kasi Alman Noveri SH. MH dan didampingi oleh Plt Kepala Dinas PMD Kaur M. Adhar Cilas, M. Pd. Diketahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah berkolaborasi dengan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hari ini telah diberi ultimatum terakhir kepada para Kades penunggak pajak PPH, PPN dan pajak daerah. Atas surat kuasa khsusus Dinas PMD Kaur kepada Kejari Kaur guna menangani tunggakan pajak yang nilainya ratusan juta rupiah.
Pada awalnya bahwa Kejari Kaur telah berhasil mengembalikan kerugian negara terkait pajak sebanyak 1 Milyar lebih dan hari ini tim Kejari melanjutkan pemanggilan serta mengeluarkan ultimatum untuk terakhir kepada Desa yang menunggak pajak agar segera diselesaikan kewajiban pajak tersebut. Bilamana dalam tunggakan itu belum bisa terselesaikan, maka akan direkomendasikan ke Seksi Intelijen guna dilakukan proses penyelidikan awal dan hasilnya diteruskan ke seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“ Ya hari ini ada pemanggilan beberapa Desa tentang penunggak pajak Dana Desa, baik PPN-PPH, bilamana nanti belum dapat diselesaikan pertangungjawabannya maka siap-siaplah Desa tersebut akan berurusan dengan hukum. Untuk hari ini telah diberi ultimatum terakhir guna menyelesaikan pajak mereka. Bilamana belum terselesaikan akan segera direkomemdasikan ke Seksi Intelijen, untuk itu segeralah bagi Desa yang menunggak pajak diselesaikan,” Kasi Intel Kejari Kaur A. Ghufroni. SH MH. (Marjhon)