Jembatan Pengkoordinasi Antar Warga, Kades Sinar Mulya Bentuk 11 RT

Berita, Daerah, Kaur1017 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM — Salah satu mitra Pemerintah Desa adalah Organisasi Rukun Tetangga (RT) mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Dari tugas dan fungsi RT diatas dapat diketahui amatlah vital RT adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka adalah mulut dan telinga Pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan-kebijakan Pemerintah dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat.

Pada kesempatan itu media mewawancari di kediaman Buk Kades Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, mengatakan, “jika dilihat dari keberadaan kelembagaan RT selama ini, di dalam  menjalankan tugas dan fungsinya belum maksimal. Indikator yang terlihat adalah belum sepenuhnya ketua RT, mengetahui dan memahami akan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya, struktur organisasi RT , yang belum berfungsi dengan baik.

Kurangnya koordinasi dan kerjasama pengurus RT dan pemerintah desa serta kurangnya pembinaan dari pemerintah seperti pelatihan yang berhubungan dengan birokrasi, tata kelola dan administrasi pemerintahan. Dengan kondisi yang demikian sangat berpengaruh terhadap kinerja kelembagaan RT. Dengan demikian maka RT yang kita bentuk betul-betul memeilki pran aktif di tengah masyarakat di sekitarnya, apalagi di Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje ini ,penduduknya luas ,dan berpencar ,serta akses jalan penghubung antar RT masih sulit tentu dengan adanya RT ini akan mempermudah untuk mejadi alat. Informasi kepada Pemerintah Desa Sinar Mulya, “kata Ibu Kades Sonia pada media Selasa (1/6/21).

Dia katakan tahap awal yang kita lakukan harus disetiap RT akan melaksanakan seminggu sekali untuk kegitan gotong-royong, bila mana dalam kegiatan royong tersebut tidak di dasari dengan izin berhalangan ,maka yang bersangkutan siap memberi pengganti uang Rp 100 ribu dalam royongan tersebut ,dan ini sudah di sepakati bersama masyarakat Sinar Mulya dan berlaku untuk semua warga di Desa Sinar Mulya,” pungkas Bu Kades. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *