Kakan ATR/BPN Minsel Keintjem : LSM Bakornas tidak Berhak Memasang Plang Baliho

Wartainspirasi.com, Minsel | Beredarnya foto-foto yang menunjukan bahwa lahan yang terletak di Sidate wilayah Pakwuweru diklaim oleh Ketua Bakornas Sulut Noldy Poluakan adalah milik negara sehingga secara suka rela dan tanpa dasar hukum yang tetap oknum Ketua LSM tersebut memasang plang baliho yang menunjukan bahwa lahan tersebut didampingi oleh LSM yang dipimpin oleh Nopol.

Adanya tindakan yang tidak mendasar tersebut dan merugikan warga yang notabene memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat Kepala Kantor Balai Pertanyaan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Minahasa Selatan Deany WJ Keintjem APtnh angkat bicara, bahwa tindakan Ketua LSM Bakornas Sulut Noldy Poluakan tidak mendasar dan tidak mempunyai hak untuk memasang plang/baliho pendampingan.

Dalam hal ini yang punya hak untuk melakukan pemasangan adalah pihak Kepolisian atau kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Keintjem saat wartawan wartainspirasi.com mengkonfirmasikan tindakan Noldy Poluakan yang diduga telah menyerobot lahan milik warga dengan modus pendampingan LSM yang dia pimpin beberapa hari yang lalu tepatnya 10/5/2022 melalui pesan singkat WhatsAppnya.

“Tidak ada hak untuk memasang plang selain Kepolisian dan Kejaksaan, dasarnya apa dia pasang?”

Disisi lain Ketua Bakornas Sulut Noldy Poluakan saat di konfirmasi, dengan enteng menyampaikan bahwa silahkan laporan ke pihak manapun saya sangat siap ucap Nopol pada akun facebooknya, saat wartawan media ini bertemu secara langsung di kegiatan salah satu partai di bilangan Kelurahan Pondang.

“Silakan lapor kemana saja saya sangat siap, terkait dokumen saya memiliki sejumlah administrasi dan informasi masyarakat”

Ucap Ketua Bakornas sulut yang sering melakukan aktivitas dengan berseragam LSM dan memakai Id Card Person. (Onal Mamoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *