Wartainspirasi.com — Setelah melakukan Penyelidikan yang panjang, akhirnya “Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat” berhasil mengungkap kasus tindak pidana bobol Indomart dan Alfamart di 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk di Kabupaten Lahat 1 TKP Alfamart, 1 TKP Indomart di Kota Pagaralam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHPidana, pada Minggu (17/8/2025)
Terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, terjadi pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, TKP Indomart desa Padang Lengkuas kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, berdasarkan laporan Sentia Damayanti (21) seorang karyawan swasta warga desa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Keterangan Saksi bernama Sangkut Wahyudin (20) seorang karyawan swasta warga desa Karang Agung kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat, dan Risca Aprilia (25) seorang karyawan swasta warga desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya “Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat” telah berhasil mengungkap kasus bobol Indomart dan Alfamart di 4 TKP.
Untuk para terduga pelaku dan anak yang berkonflik dengan hukum, sambung Liespono, Veby AS (23) warga desa Linggar Jaya kecamatan Kikim Timur, DS (35) warga desa Bungamas kecamatan Kikim Timur, I.AL (15) warga desa Linggar Jaya kecamatan Kikim Timur, A (37) DPO warga desa Batay kecamatan Gumay Talang, dan D (35) DPO warga desa Cecar kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Kronologis kejadian diceritakan Liespono, pada Senin 14 Juli 2025 sekira jam 03.00 WIB bertempat di Indomart desa Padang Lengkuas kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh TSK Veby, SDR Dedi dan anak yang berkonflik dengan hukum SDR IBEN dengan cara masuk memanjat bangunan Indomart kemudian menuju jendela depan yang ada dilantai 2.
Lalu, sambungnya, mencongkel jendela dan merusak terali besi yang terpasang dijendela kemudian para pelaku masuk melalui jendela tersebut, menuju ke-Brangkas yang ada dilantai 2 tersebut. Para pelaku merusak Brangkas dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan linggis, setelah berhasil para pelaku mengambil uang yang ada di Brangkas sejumlah Rp.12.000.000′-.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, dengan kerja keras “Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat” berdasarkan Olah TKP bahwa pada Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Team Jagal Bandit di Pimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengejaran serta mengamankan Tersangka Veby, AS, DS dan Anak yang berkonflik dengan hukum I.AL selanjutnya membawa TSK dan BB ke Polres Lahat guna untuk ditindak lanjuti.
“Kini tersangka telah diamankan berikut barang bukti berupa 1 obeng bergagang warna kuning hitam, 1 obeng bergagang warna merah hitam, 1 obeng bergagang warna biru, 1 sarung tangan warna hitam, 1 Kunci Ring, 1 Unit Motor Aerox warna Biru Orange, 1 unit motor CRF warna Hitam Hijau, 1 helai celana Jeans warna Biru. Berdasarkan hasil Introgasi diketahui bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi nya sebanyak 4 kali di Indomaret Lahat, 1 kali Indomaret Pagaralan dan 1 kali Alfamart Lahat. Saat ini pelaku berikut BB telah diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya.









