Wartainspirasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Barru secara resmi memulai Operasi Zebra Pallawa 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Operasi yang berfokus pada Satuan Lalu Lintas ini diawali dengan pelaksanaan gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H di halaman Mapolres Barru, pada hari Senin (17/11/2025).
Dalam amanatnya, Kapolres Barru menjelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan agenda rutin tahunan kepolisian di bidang lalu lintas.
Tujuan utama operasi ini adalah untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025.
AKBP Ananda Fauzi Harahap secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar di wilayah Barru.
Kapolres menekankan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan.
Selain penindakan yang dilakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun tilang konvensional, personel di lapangan juga akan gencar melaksanakan edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dan disiplin berlalu lintas.
Kapolres juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh personel yang bertugas untuk mengedepankan keselamatan diri, bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta menghindari tindakan kontraproduktif yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dan prioritas utama penindakan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025. Penindakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya:
Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.
Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara yang tidak memakai helm standar serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong.
Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
Pengendara atau pengemudi yang melawan arus.
Kendaraan over dimensi/over loading (ODOL) serta TNKB tidak sesuai ketentuan (termasuk plat gantung).
Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan dan melakukan balapan liar.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama selama masa operasi ini berlangsung.







