Kapolsek Kikim Timur Langsung Pimpin Giat Razia dan Patroli Hunting

Wartainspirasi.com, Lahat – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kikim Timur gelar giat Razia dan Patroli Hunting dalam rangka Cipta Kondisi dan Pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Kikim Timur, Polres Lahat Polda Sumsel.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, surat perintah tugas Nomor SP.Gas / 15 / VII / 2024 / RESKRIM, Tanggal 08 Juli 2024.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinadi SH, MH membenarkan, bahwasannya pada Selasa tanggal 9 Juli 2024 pukul 20.00 WIB, Kapolsek Kikim Timur beserta Personil telah melaksanakan giat Razia Hunting serta Cipta Kondisi pencegahan terjadinya Gangguan Kamtibmas.

“Khususnya, wilayah hukum Polsek Kikim Timur Polres Lahat guna mencegah terjadinya Curat, Curas, dan Curanmor (3C) serta kerawanan yang timbul dengan sasaran Sajam, peredaran Narkoba dan Miras,” ungkap Kapolsek Kikim Timur, Polres Lahat, pada Rabu (10/7/2024).

Dalam giat Cipta kondisi gangguan Kamtibmas diakui mantan Kapolsek Kota Agung ini, menerjunkan sebanyak delapan (8) personil diantaranya:
– IPDA Aris Purwanto.
– AIPDA Tutup Prianggono.
– AIPDA Deni Heriyanto.
– AIPDA F. Sihombing.
– AIPDA Bambang Irawan.
– BRIGPOL Marwansyah.
– BRIPDA Aditiya Wahyutama.
– BRIPDA Reo Anggara.

Alhasil dari giat tersebut, dijelaskan Hendrinadi, berhasil amankan amankan sebanyak 320 Botol Minuman Keras (Miras) dengan berbagai jenis dan merk yakni, Miras jenis Mansion 144 botol, Miras jenis Vodka 106 botol, Miras jenis Anggur Merah 25 botol, Miras jenis Bir Angker 45 botol.

“Diamankan dari penjual Marlelawati Vodka 28 botol, Anggur Merah 20 botol, Mansion House 38 botol, Bir Angker 6 botol,” tambahnya.

Lalu, menyusul dari penjual Samsidi, Minuman Keras (Miras) jenis Vodka 8 botol, mansion House 21 botol, Anggur Merah 2 botol, dan Bir Anker 4 botol. Dari penjual Uci, didapati, Mansion House 7 botol dan Vodka 4 botol, dan dari penjual bernama Sadah diamankan, Anggur Merah 3 botol, Vodka 8 botol, dan Bir Anker 3 botol.

“Selanjutnya, dari penjual Yanti didapati Miras berupa Mansion House 58 botol, Vodka 34 botol, dari penjual Ginting Miras Vodka 8 botol, Mansion House 13 botol, dan dari penjual Liputriana Miras berupa Vodka 12 botol, serta Mansion House 11 botol,” ujarnya.

“Para penjual Minuman Keras (Miras) ini telah kita data, proses giat selesai dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, dan selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek Kikim Timur. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *