Kejari dan Polsek Maje Pemateri Penyuluhan Hukum di Desa Muara Jaya

Wartainspirasi.com, Kaur l Untuk mencegah adanya tindakan kejahatan baik dalam penyalahgunaan dana desa maupun kewenangan kepala desa , serta adanya kekerasan rumah tangga , hari ini dari aparat penegak hukum Kejari kaur dan Polsek maje di rumah kediaman kepala desa muara jaya Kamis (19/5/22).

Sebelum di mulai materi yg akan di paparkan kepala desa muara jaya Edi Ismail, menyampaikan termiakasih atas kehadiran dari narasumber baik dari Kejari kaur maupun dari Polsek maje polres kaur .

” Terimakasih atas kehdiran atas udangan pemerintahan desa muara jaya ,yang akan mengisi materi yang akan di sampaikan ke warga desa muara jaya ini, kami selaku pemerintahan desa sangat berharap akan masukan dan saran tentang pemahaman dasar-dasar hukum yang berlaku , sehingga apa yang akan di sampaikan nantinya menjadi acuan dan pedomaman nasyarkat Desa muapun kami dari pemerintahan desa ” imbuh kades.

Sementara pemaparan dari kejari kaur yang di sampaikan oleh kasintel Kejari kaur Carles aprianto SH MH. pemaparan Kejari ini berkaitan dengan pemahaman tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kepala desa ,ia uraikan bahwa dalam pengelolaan dana desa banyak kades tersandung masalah hukum.

Hal ini ada yang masih kurang paham atau memang sengaja untuk melanggar aturan, untuk itu kasintel Kejari ini , menghimbau agar kepala desa tidak sesakli melakukan Pungli, MarkUp dan fiktifkan kegitan sehingga menyebabkan kerugian negara dan merugikan masyarakat ,” terangnya.

Kaitan tentang dana desa saat ini pihak nya telah banyak menerima laporan dari masyarakat , mulai dari pungli hingga kecurangan dalam pengelolaan dana desa,” sampai Carles .

Sementara di acara yang sama dan sisen yang berbeda , pihak Kapolsek ,IPDA Carles Efendi SH, memaparkan tentang perilaku kejahatan yang menimbulkan pidana, misalnya tetang kekerasan dalam rumah tangga , hendak lah di dalam kekerasan atau perselisihan keluarga dapat di selesaikan di desa jangan sampai masuk ke penegak hukum.

Bila mana sudah masuk lapran ke penegak hukum maka kajian prosesnya akan menerapka. Atauran dan undang-undang yang ada , untuk itu hindari lah Jagan sampia terjadi cecok baik dalam rumah tangga maupun dengan warga dan tetangga ,”sampai Carles.

Hadir dalam penyuluhan hukum ini ,phak kejari kaur dadi kasintel, Polsek maje ,Bhabinkamtibmas ,pendamping desa ,dan unsur masyarakat dari muara jaya. Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *