Kejari Kaur Geledah Dokumen Kegiatan di Desa Babat di PMD dan Kantor Desa

725 Dilihat

Pewarta Marjhon

Wartainspirasi.com, Kaur – Pada hari ini Kamis (12/11/2020), Kejari Kaur didampingi oleh Personil Polri dan Camat Tetap telah melakukan penggeledahan dokumen kegiatan pembangunan di Desa Babat Tahun Anggaran 2019.

Pada penggeledahan Kejari berkaitan dengan kegiatan Embung Desa senilai Rp. 320.000.000. Adapun tujuan dari penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan permasalahan kegiatan Embung Desa Tahun Anggaran 2019 yang dilaporkan warganya.

Dari hasil penggeledahan di kantor PMD itu dari pihak Kejari telah mengamankan 10 item berkas dokumen kegitan pembagunan di Desa Babat Tahun Anggaran 2019, selanjutnya dalam kegiatan penggeledahan ini tidak hanya di lakukan di Kantor PMD Bidang Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Akan tetapi pihak Kejari meneruskan ke kediaman Kades Babat Siratjudin Rusli di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur dalam penggeledahan ini juga masih berkaitan dengan pencarian dokumen kegiatan pembangunan Desa dalam Program Embung Desa Tahun 2019.

Sementara dalam keterangan Kepala Desa Babat Siratjudin Rusli, pembangunan Embung Desa yang luasnya 20×25 tersebut dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp. 320 juta tersebut di klaim sudah selesai dan bukti serah terima dari Kementerian itu ada pada Kepala Desa,” kata Siratjudin Rusli.

Dan juga lanjutnya,” persoalan yang menjadi permasalahan embung itu, hanya karena tertimbun longsor bukan tidak selesai dikerjakan namun karena embung itu tertimbun longsor maka embung tersebut tidak bisa difungsikan,” sampainya pada media.

Diketahui Proyek pembangunan Embung Desa ini berasal dari dana APBN Tahun 2019 Kementerian Desa dan PDT RI, informasi yang diperoleh dari Kepala Kejari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH. Bahwasanya hari ini kita Tim dari Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan penggeledahan terhadap Dinas PMD Kaur.

“Kita sudah menggeledah Dinas PMD Kaur, untuk melengkapi berkas-berkas yang berhubungan dengan pembangunan proyek embung ini, ada 10 bundel yang kita bawa dari Dinas ini, dan ada juga beberapa berkas yang kita bawa dari Rumah Kades Babat,” Ujar Kasi Pidsus Kejari Kaur.

Untuk diinformasikan, penggeledahan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang menduga ada penyimpangan pengelolaan Dana Pembangunan Embung yang menghabiskan dana sebesar Rp.320 jutaan.

” Selanjutnya berkas yang kita sita ini akan kita pelajari lebih lanjut hasilnya nanti kita sampaikan ke Media mari sama-sama pihak rekanan Media untuk saling mengawasi kegitan hal seperti ini yang berkaitan tentag tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaur ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *