Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 juta Anggaran Tahun 2020

WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Setelah ditemukan hasil audit BPK sebesar Rp. 300 juta lebih, sesuai hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada tanggal 19 Juni 2020 dari CV Ichlasul Karya Gemilang (IKG), dalam pekerjaan peningkatan jalan Naga Rantai Muara Sahung Kabupaten Kaur tahun 2019.

Maka Kejari Kaur kembali berhasil melakukan penagihan Tunggakan Ganti Rugi (TGR) atas permohonan dari Dinas PUPR Kaur. Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH dalam sambutannya mengatakan berdasarkan permintaan dari PUPR Kaur berhasil melakukan penagihan TGR hasil dari audit BPK RI atas pekerjaan jalan Naga Rantai Muara Sahung.

” Terkait adanya LHP dari BPK RI tertanggal 19 Juni tahun 2020 yang lalu , maka kita tagih dan dikembalikan Rp 302 juta, dan sisanya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat. Untuk uang yang telah dikembalikan langsung kita setorkan ke Kasda, adapun total kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 348 juta. Dari TGR sebesar Rp 348 jutaan hingga saat ini sudah dikembalikan Rp 302 juta dalam waktu tujuh kali pengembalian yang dilakukan oleh CV IKG ke pihak Kejari Kaur. Sementara sisa sebanyak Rp 46 juta lebih akan dikembalikan dalam waktu dekat,” ujar Kejari Kaur, pada Senin ( 08/03/2021).

Ia juga menyampaikan, dengan telah dikembalikannya Tunggakan Ganti Rugi (TGR) maka kasus temuan BPK RI tersebut, dari pekerjaan Dinas PUPR tahun 2019 tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Bahkan dengan keberhasilan ini pihak Kejari Kaur berharap bisa terus jadi kepercayaan masyarakat Kaur dalam pengembalian kerugian negara di Kaur. Dan tim dari Kejari Kaur akan terus berupaya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas Kajari. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *