Kelurahan Sukowinangun Serahkan Ratusan Bidang Sertifikat Tanah Program PTSL

Wartainspirasi.com, Magetan — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satunya seperti yang dilaksanakan Kelurahan Sukowinangun, Jum’at (10/10/2025) melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

“Ini bagian dari pelayanan pemerintah kepada warganya terhadap hak atas tanah. Sertifikat ini menjadi jaminan sekaligus melindungi kepentingan hukum masyarakat,” ujar Suyatni, saat dikonfirmasi awak media.

Ia berharap, melalui PTSL kepemilikan sertifikat yang sah bagi masyarakat bisa digunakan sebaik mungkin.

“Pemerintah berharap agar sertifikat ini disimpan dengan baik. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kantor BPN Magetan serta dan Pemerintah Pusat atas dukungannya bagi masyarakat Magetan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Sukowinangun Agus Dwi Aryanto menjelaskan bahwa dari total kuota 196 bidang tanah yang diajukan, 186 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya. sisanya masih menunggu penyelesaian karena merupakan tanah waris yang belum sepenuhnya jelas status kepemilikannya.

“Alhamdulillah, untuk Kelurahan Sukowinangun prosesnya termasuk yang tercepat dalam program PTSL ini. Hampir seluruh tanah warga sudah bersertifikat, artinya sudah hampir 100 persen tanah di Sukowinangun sudah bersertifikat,” ungkap Agus saat ditemui dikantornya.

Agus menambahkan, dengan adanya program PTSL, masyarakat dinilai semakin mudah dalam memperoleh hak atas kepemilikan tanah serta memiliki kepastian hukum yang jelas, yang dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat tanah tersebut.

“Program PTSL ini sangat membantu masyarakat. Jika dulu biaya pengurusan sertifikat bisa mencapai jutaan rupiah, kini masyarakat bisa mengurus dengan biaya yang jauh lebih terjangkau,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wakil Bupati Magetan, perwakilan BPN Magetan, Forkopimca Magetan, serta Kepala Kelurahan Sukowinangun kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *