Kemendagri Anulir SK Penunjukan Pj Sekda Lebong

Wartainspirasi.com, Lebong – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menganulir Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.

Keputusan tersebut diambil setelah penunjukan yang dilakukan oleh Plt Gubernur Bengkulu dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai menimbulkan kegaduhan serta merusak tatanan birokrasi.

Pembatalan tersebut disampaikan melalui Surat Kemendagri RI Nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024, yang menjelaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda Lebong atas nama Donny Swabuana, S.T., M.Si., Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Plt Gubernur Bengkulu diminta untuk segera membatalkan SK tersebut, yang sebelumnya dikeluarkan pada 27 September 2024.

Kemendagri juga menegaskan bahwa koordinasi perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Lebong harus dilakukan antara Plt Bupati Lebong dan Plt Gubernur Bengkulu.

Dalam rangka menjaga kondusivitas pemerintahan di Kabupaten Lebong, Kemendagri menyetujui pengangkatan kembali Mahmud Siam, S.P., M.M., sebagai Pj Sekda Lebong.

Mahmud sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik di Kabupaten Lebong.

Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen Pol. Drs. Tomsil Tohir, M.Si., dalam surat tersebut meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk melaporkan pelaksanaan pembatalan SK kepada Mendagri.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah, membenarkan bahwa SK penunjukan Pj Sekda Lebong telah dibatalkan oleh Kemendagri.

“Benar, surat SK penunjukan Pj Sekda Kabupaten Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu telah dianulir oleh Kemendagri,” ungkap Beni secara singkat. (Fhw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *