Kemenkumham Sosialisasi Layanan Apostille di Kaur

Wartainspirasi.com, Kaur — Dalam giat Sosialisasi tentang layanan dan program kemenkumham yang dilaksanakan di Zalfa Hotel Bintuhan, Senin (25/10/22) dari PWI Kabupaten Kaur mendukung penuh upaya penyebarluasan informasi tentang Layanan legalisasi Apostille.

Program dalam kegiatan yang usung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan sosialisasi layanan Apostille (pengesahan tanda tangan pejabat) dengan tema “Legalisasi dokumen publik sebagai bentuk penyembahan rantai birokrasi melalui Apostille”.

Kegiatan yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs sinarudin. yang di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Bengkulu Efran SH.MH, diwakili Ketua Devisi Kemigrasian Ganda Samosir, SH., MH.

Dalam Kegiatan sosialisasi ini sebagai informasi yang harus di sebarluskan supaya dapat memahami tentang layanan legalisasi dan apostille kepada seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah.

“Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang,” ujarnya.

Sementara itu Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Drs Sinarudin saat menghadiri acara tersebut menyampaikan layanan apostille untuk meningkatkan layanan publik, sebagai autentikasi tanda tangan kewenangan pejabat yang menerbitkan suatu dokumen. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan oleh seseorang di negara lain.

Masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalitas layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan pengurusan pendudukan seperti, pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, legalisasi ijazah,transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya menjadi lebih cepat.

“Kita berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat dan instansi terkait akan lebih mengerti layanan legalisasi dokumen yang akan di gunakan baik di luar negeri maupun di dalam negeri,” ucapnya.

Sementara itu PWI Kaur yang menghadirkan 3 seksi dan pengurus harian menjadi peserta kegiatan itu, mendukung penuh program yang dilontarkan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Seksi Hukum dan HAM Mulfen Suryadi, Seksi Organisasi Simarjon, Seksi Kesehatraan M Fadli Abbas dan Wakil Bendahara Asri Bahri menegaskan PWI mendukung penuh program yang dilontarkan oleh Kemenhukum dan HAM.

PWI berharap hal ini dapat secepatnya diaplikasikan. “legalisasi Apostille ini sangat penting tentu kami dari PWI organisasi Pers terbesar di Kabupaten Kaur mendukung penuh kegiatan ini. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *