Kesbangpol: Pembentukan BNNK Menunggu MoU Pemkab Kaur dengan BBN

Kaur, http://wartainspirasi.com

Mengacu dengan Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Maka untuk di Kabupaten Kaur pembentukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten BNNK tinggal menuggu realisasinya dari MoU dari pihak BNN Nasional. Hal ini diceritakan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH. MH melalui Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kaur, Dekki Zulkarnaen S.STP. MM, Senin (21/2/22).

Wacana pembentukan BNNK persyaratan dan indikator BNNK Kaur sudah lengkap mulai dari sarana dan prasarana hingga Biaya Operasional lainnya.

Dengan harapan dengan terbentuk MoU BNNK Kaur dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan APH untuk menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sehingga angka penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya di Kabupaten Kaur dapat teratasi dengan baik,” papar Dekki.

Lebih lanjut Dekki juga menambahkan dalam agenda yang di susun sistim kinerja BNNK Kaur nantinya dapat melaksanakan dengan tugas fungsi seperti :

Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten.

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten, Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten Kaur .

Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Pelayanan administrasi BNNK. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK kaur ,” tutup Kepala Kesbangpol. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *