Wartainspirasi.com, Minsel — Maraknya oknum – oknum yang berkedok wartawan kendati kesahariannya sebagai pengurus organisasi masyarakat atau LSM yang saat ini berkeliaran di Minahasa Selatan menjadi topik pembicaraan dalam materi “workshop pelatihan jurnalis di era 4.0 ” yang digelar di ruang Aula Polres Minahasa Selatan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Jumat 11/11/2022
Dalam diskusi tanya jawab langsung di tanggapi oleh ketua PWI Sulawesi Utara Vouke Lontaan menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dijelaskannya bahwa seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media.
“Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas ketua PWI Sulawesi Utara.
Ironisnya lagi, apabilah hal itu dibiarkan sehingga kemudian mereka merajalela tumbuh dan menebar teror. Mereka merangkap peran ganda, sebagai wartawan sekaligus LSM, bergabung masuk ke sekolah-sekolah, hukum tua, pejabat dan institusi lainnya untuk mencari-cari ‘peluang’ dan ‘mangsa’.
Adapun menyangkut kewartawanan, ada aturan main yang mengaturnya, diantaranya Kode Etik Jurnalistik dan Surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Menyangkut kelembagaan pers, ada peraturan yang secara khusus mengaturnya, yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan pers Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers,
serta undang-undang atau peraturan lain yang menyertainya, seperti undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang perpajakan dan lain-lain.
Jadi jelas bahwa Wartawan. Tidak boleh merangkap sebagai pengurus LSM yang saat melakukan kegiatan dengan memakai seragam LSM tapi menyatakan diri sebagai Wartawan dengan memakai ID CARD.
Lontaan juga menyarankan apabila ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum-oknum tersebut jangan segan segan melapor ke pihak yang berwajib. Tutup Lontaan.
Hadir pada kegiatan Workshop sekaligus pemateri yaitu Drs Voucke Lontaan Ketua PWI Sulawesi Utara, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, Kasat Reskrim Resminsel
Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn;
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kajari) Minahasa Selatan Budi Hartono S.H., M.Hum yang diwakili Kasi Intel Aldy SvH,SH,MH serta Bupati Minahasa Selatan,Frangki Wongkar ang diwakili oleh Kominfo Kabid yang membidangi yaitu Alvi Ulaan. /Onal Mamoto