Wartainspirasi.com — Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) seharusnya menjadi pedoman utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, lebih dari dua dekade berlalu, kita hanya melihat penegakan hukum yang gencar terhadap korupsi. Sementara itu, kolusi seolah menjadi “hantu legal” yang tak tersentuh, bersembunyi di balik praktik-praktik yang secara formal tampak sah namun secara etis cacat.
Kolusi memiliki karakteristik yang membuatnya sulit diberantas. Ia seringkali tidak melibatkan transaksi uang tunai yang eksplisit seperti suap, melainkan berwujud kesepakatan diam-diam atau persetujuan kolektif yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Ini bisa berupa “balas budi” dalam bentuk jabatan politik, “bagi kue” proyek strategis, hingga pembiaran konflik kepentingan yang merugikan publik.
Semua ini terjadi dalam koridor kebijakan publik, namun akarnya berasal dari transaksi pribadi yang sarat akan kekuasaan.
Ironisnya, meskipun UU 28/1999 secara jelas mengafirmasi asas-asas luhur seperti akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas, asas-asas ini kerap kali hanya menjadi retorika belaka.
Di balik layar, praktik kolusi justru mewarnai berbagai sektor, mulai dari rekrutmen pejabat, distribusi proyek, hingga pembentukan regulasi yang kental dengan kepentingan oligarki.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun lebih fokus pada kasus suap dan gratifikasi, alih-alih membongkar jaringan kolusi yang secara sistemik merusak meritokrasi.
Ketiadaan definisi hukum yang tegas, minimnya pasal pidana operasional, dan absennya lembaga spesifik yang bertugas memberantas kolusi menjadi penyebab utama “hantu legal” ini terus merajalela.
Contoh terbaru adalah UU BUMN yang baru, yang lebih menitikberatkan efisiensi korporasi dan fleksibilitas manajerial, namun justru mengabaikan kerangka pertanggungjawaban publik yang menjadi cita-cita UU 28/1999.
Ini adalah bentuk kompromi institusional yang sangat membahayakan integritas negara.
Maka dari itu, masyarakat dan kaum intelektual tidak bisa lagi hanya berfokus pada pemberantasan korupsi dalam bentuk klasiknya.
Sudah saatnya kita mendorong reformasi hukum yang menjadikan kolusi sebagai delik yang jelas dan terukur.
Selain itu, pembentukan unit anti-kolusi dalam lembaga pengawas negara, serta integrasi norma etik dan keterbukaan informasi publik dalam setiap proses rekrutmen, promosi jabatan, dan penyusunan kebijakan adalah langkah-langkah krusial.
Jika tidak, kita hanya akan terus memenjarakan koruptor kelas teri, sementara “raksasa kolusi” yang berjas rapi akan terus bergerak bebas, merusak sendi-sendi negara hukum.
Kolusi bukanlah persoalan ketiadaan hukum, melainkan karena kesadaran dan kemauan negara yang setengah hati dalam menghadapinya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, cita-cita akan negara yang bersih hanya akan menjadi mitos demokrasi, yang indah dalam wacana namun hampa dalam praktiknya.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum







