WARTAINSPIRASI.COM, BENGKULU — Tim kuasa hukum dari kantor hukum BPS and Partners yang pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021, pukul 07.30 Wib. diminta datang dikediaman korban, dalam hal ini kami diminta untuk datang menolong salah satu warga kurang mampu yang menjadi korban Curanmor 2017 lalu.
Ia mengaku, sangat ingin mengetahui kabar tentang kendaraan yang saat ini belum dikembalikan oleh pihak yang mengemban tugas dalam meminjam barang bukti untuk kepentingan hukum pada saat itu.
“Kami selaku kuasa hukum yang diberikan kuasa tersebut, telah mendengar kan keterangan dari pemberi kuasa mengenai masalah yang dialami oleh korban Curanmor 2017 lalu, menyampaikan semua kronologis tentang masalah tersebut,” terang Bayu.
Sejak laporan pada 2017 lalu, saya pribadi belum pernah dipanggil lagi setelah kendaraan tersebut sudah ketemu oleh pihak kepolisian yakni penyidik yang menangani laporan kami pada saat itu, dan korban sejak sekarang belum juga mengetahui kabar tentang kendaraan nya yang dipinjam untuk kepentingan hukum, yang disampaikan oleh penyidik kepada korban,” ungkap pelapor.
“Kami cukup sedih mendengar kronologi yang dialami oleh korban tersebut, dikarenakan ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, maksudnya adalah, motor itu bukan milik korban, melainkan milik orang lain , yang mana korban tersebut harus mengganti motor milik orang lain.
Namun, yang kami tangkap dari keterangan korban tersebut, ia menyesali tindakan penyidik pada saat itu, tidak adanya pemberitaan, pemberitahuan, baik secara langsung maupun secara surat menyurat oleh para penyidik dalam hal menangani persoalan ini, berharap memberikan informasi penting tentang apa dan bagaimana tindakan selanjutnya tentang permasalahan yang dialami oleh korban.
Harapan terbesar korban adalah meminta kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Republik Indonesia Terhadap rakyat kecil seperti kami, dan ingin juga mengetahui kabar tentang kendaraan tersebut,” tambahnya lagi.
Bayu mengatakan, Dalam undang undang memang penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Dalam KUHAP mengenai hal ini di atur dalam pasal 46 yang berbunyi :
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Berdasarkan aturan tersebut maka pengembalian barang sitaan dapat dilakukan baik sebelum perkara diputus maupun bersamaan dengan pembacaan putusan,” jelas Bayu secara gamblang.
Dalam hal ini kami bersama tim yang terdiri dari Bayu Purnomo Saputra SH, dan M Tri Candra Rista SH, akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan serta kabar soal kendaraan tersebut.







