KAUR, WARTAINSPIRASI.COM
Dalam sidang putusan pembacaan vonis perkara nomor 32 /Pid.Sus-TPK/2020/PN Bkl di Ketuai Hakim Fitrizal Yanto, SH didampingi Nich Samara, SH., MH dan Yosi Astuty, SH Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi digelar daring pada hari Senin (22/3/2021) dan dibacakan pada hari Rabu (24/3/2021).
Hakim memutuskan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa mantan Kades Geramat berinisial ESA. Mantan Kades Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur pasrah mendengar putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu beberapa hari yang lalu.
Selain memvonis hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Dalam putusan tersebut, menyatakan terdakwa ESA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dakwaan Subsidair, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa ESA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 319.912.560,- dengan diperhitungkan terlebih dahulu sejumlah uang yang telah dititipkan di RPL Kejari Kaur pada Bank Bengkulu Bintuhan pada tanggal 12 Januari 2021 uang sejumlah Rp. 11.000.000,-.
Sehingga, sisa kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 308.912.560,- dibebankan kepada terdakwa ESA. Selanjutnya, dalam putusan sidang tersebut, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 Tahun dan 6 bulan Penjara. Menetapkan uang titipan sejumlah Rp 11..000.000,- dirampas untuk Negara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan barang bukti surat menyurat yang disita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur dikembalikan kepada Dinas tersebut.
“Kejari Kaur siap melaksanakan eksekusi atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi pasca pembacaan putusan,” ujar Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH. (Marjhon)