Wartainspirasi.com, Magetan — Saat ini pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, memasuki tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Dilansir dari Situs resmi KPU Kabupaten Magetan, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tersebut akan berlangsung selama tiga (3) hari dan akan dibagi menjadi dua (2) sesi, yakni pada tanggal 27-28 Agustus akan berlangsung pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, serta pada tanggal 29 Agustus pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB yang mana berlokasi di Kantor KPU Magetan.
Hal ini tertuang pada pengumuman KPU Magetan Nomor : 22/PL.02.2-Pu/3520/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, dan juga berdasarkan Ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun mengenai penetapan syarat minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 dalam mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2024
ditetapkan minimal sebanyak 31.819 (Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas) Suara Sah sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 tahun 2024.
Disamping itu, persyaratan pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilihat melalui situs resmi KPU Magetan.
Selain itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati juga dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan mengunduh format Formulir Model Permohonan.Silon.Parpol. KWK.
Senada dengan Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide menghimbau jika dikemudian hari mengalami kendala, KPU Magetan juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Magetan Tahun 2024 dapat menghubungi alamat Email yang tertera atau dapat mendatangi langsung Kantor KPU Magetan.
“Bisa hubungi contact person maupun Email resmi yang tertera, atau bisa langsung datang ke Kantor KPU Magetan di Jalan Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kecamatan Magetan,” tutupnya. (Mas)