MUARA ENIM, WARTAINSPIRASI.COM — Adanya edaran Bupati Muara Enim mengenai pemberlakuan jam malam pada 7 juni lalu langsung diterapkan oleh Polres Muara Enim. Adanya pemberlakuan jam malam tersebut merupakan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat. Rabu, (9/6/2021).
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar mengatakan bahwa surat edaran bupati mengenai jam malam sudah di sosialisasikan. “Batasanya itu jam sembilan malam, tentunya edaran itu menjadi dasar dan salah satu komitmen dalam penanganan covid 19,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini edaran tersebut masih di sosialisasikan kepada tempat makan dan lain lain untuk tidak lagi beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB. “Batasnya sampai besok (hari ini, red) kalau melebihi itu maka akan kami tindak, misalnya kalau belum tutup ya kami tutup,” ulasnya.
Termasuk juga yang melakukan hajatan maksimal hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan itu berlaku di seluruh wilayah kabupaten muara enim. “Nanti kami bersama TNI dan Pol PP akan patroli kalau ada yang melanggar ya harus ditertibkan,” tegasnya.
Mengenai hajatan, pihaknya bersama tim covid 19 juga akan berpatroli setiap hari termasuk sabtu dan minggu dimana banyak orang melaksanakan hajatan. “Selama itu sesuai dengan prokes ya silahkan, kalau tidak ya pasti kami ingatkan, kalau bandel ya kami bubarkan,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, butuh peran semua pihak dalam menghadapi pandemi ini, semua sudah berupaya menurunkan status zona merah di dua kecamatan. “Sampai bupati mengeluarkan edaran, artinya ini sudah gawat, jadi semua harus berperan,” tuturnya.
Saya berharap kepada Masyarakat dapat bersinergi dan benar-benar menyadari bahwa kondisi perkembangan covid di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul ini benar-benar memprihatinkan sampai seorang Bupati harus mengeluarkan surat edaran seperti itu.
” Jadi kalau masyarakat masih tidak sadar juga artinya masyarakat tidak ada berkeinginan untuk menjaga dirinya supaya tidak tertular Covid-19, ya kami minta kepada masyarakat dapat bersinergi bersama untuk memberantas wabah ini, ” Pungkasnya. (Deri)