Wartainspirasi.com, Kaur – Setelah dikabarkan hamil seorang anak masih dibawah umur dan masih pelajar (15), yang beralamat di Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, yang dilakukan oleh sang kakek insial MA (65) sehari hari sebagai petani yang juga warga setempat.
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan April 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ketika korban disuruh orang tua nya untuk mengambil beras di rumah kakek tersebut (tersangka).
Namun dalam keadaan hasrat sang kakek melihat korban sendirian ini muncullah di benak nya untuk melakukan perbuatan cabulnya, saat itu pelaku menawarkan uang Rp.100 ribu kepada korban, dengan syarat korban mau menemani tidur. Korban hanya diam saja saat tersangka memberikan uang Rp.100 ribu dan langsung menarik tangan korban ke tempat tidur.
Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka. Setelah persetubuhan korban diberi beras 5 kilogram lalu pulang ke rumahnya.
Rupanya aksi persetubuhan itu telah berulang kali terjadi, sebanyak 6 kali di lakukan oleh tersangka, mulai dari bulan April 2020 hingga bulan Juni 2020. Hal itulah yang menyebabkan korban hamil 7 bulan.
Orang tua mengetahui anaknya hamil oleh Kakek MA (65) orang tua korban pun langsung melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan pencabulan yang di lakukan oleh tersangka.
AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi S.IK mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka .
“ Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka, sudah diamankan dan sudah mendekam di Mapolres Kaur pada hari Minggu 27 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka di jerat dengan pasal 81 ,pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat. (Marjhon)








