Wartainspirasi.com, Kaur – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa kembali mengemuka di Kabupaten Kaur.
Kali ini, dugaan korupsi melibatkan Kepala Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, untuk anggaran tahun 2022-2023. Temuan ini saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.
Menurut laporan pihak Inspektorat, ada beberapa kegiatan yang seharusnya direalisasikan berdasarkan Daftar RAPBDes untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, namun ternyata tidak dilaksanakan dan terdapat indikasi mark-up. Dugaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Irban IV dari Bidang Inspektorat, Ujang Anur, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan terhadap Desa Gunung Kaya saat ini sedang berlangsung.
“Memang benar bahwa ada dugaan korupsi Dana Desa di Desa Gunung Kaya. Pihak Irban masih menunggu hasil perhitungan lebih lanjut, dan akan disampaikan ke Kejari Kaur,” ujarnya pada Rabu (11/9/24).
Beberapa hari lalu, penyidik Kejari Kaur telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Desa Gunung Kaya dan mengamankan sejumlah dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut kini sedang diperiksa untuk memperkuat bukti dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Dana Desa untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.