Lantaran Dendam Rebutan Lahan Parkir Keponakan Tiri Tikam Paman Hingga Tewas

MUARA ENIM, WARTAINSPIRASI.COM – Abdullah alias Kabir (51) Warga Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, yang tewas meregang nyawa di tikam oleh keponakan tirinya Ahmad Juaraidi (35) karena perebutan lahan parkir, akhirnya berhasil di tangkap dan di bekuk satuan unit Reskrim Rajawali Pelopor Polres Muara Enim bersama satuan Alap-alap Polsek Semendo. Kamis, (12/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, kejadian naas tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB pada Senin (9/8/2021,red) kemarin di Dusun Yayasan Rantau Dedap, Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, dengan di hebohkan, di temukan nya sesosok mayat Laki-laki paruh baya dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya di sebuah perkarangan kebun milik warga yang mana diduga korban merupakan dari korban pembunuhan.

Kapolres Muara Enim AKBP Dany Sianipar Sik melalui Wakapolres Kompol Indar didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIK dalam keterangan pers nya kepada awak media mengatakan, kejadian naas tersebut terjadi, berawal karena adanya selisih paham antara korban dangan pelaku. Yang mana pada saat itu korban yang merupakan paman tiri dari pelaku tersebut membuat ulah dan membuat onar, dengan membubarkan para wisatawan yang berkemah di tempat lahan parkir nya pelaku.

“Jadi, kejadian pembunuh ini bermula dari sana ya, berawal dari tersangka ini mendengar adanya keributan yang terjadi antara korban bersama wisatawan dan tanpa sengaja saat melihat keributan tersebut, tersangka ini, saat menyenter mengenai muka korban, tapelak korbanpun marah lalu mengejar pelaku, dan terjadilah perkelahian antara korban bersama pelaku, yang mana pada saat itu juga tersangka sedang membawa pisau terselip di pinggang nya pada saat itu,” ujar Wakapolres Kompol Indar di dampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIK saat memberikan keterangan kepada awak media dalam ungkap kasus tersebut.

Lanjutnya Indar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di dasari adanya motif latar belakang dendam antara pelaku dan korban, yang mana pada saat itu, si pelaku ini memiliki suatu lahan parkir di salah satu tempat objek wisata yang ada di daerah Semendo.

” Korban ini sudah bertahun-tahun ingin memiliki ingin menguasai lahan parkir yang dimiliki oleh pelaku dengan cara-cara yang tidak terpuji, dengan mengganggu keluarganya, bahkan korban juga pernah menusuk si pelaku ini, lalu di damaikan oleh oleh pemerintahan setempat, dan pelaku tetap sabar ,” Terangnya Indar.

Terkait hal ini, tambahnya Indar, puncaknya adalah pada Senin pagi (9/8) kemarin yang korban kembali mengganggu si pelaku dengan melakukan hal-hal yang tidak terpuji kembali, yang membuat si pelaku hilang kesabaran nya dan sudah kehabisan akal dengan secara spontanitas lalu si pelaku melakukan pembunuhan kepada paman tiri nya tersebut dengan menusuk korban sebanyak 5 kali tusukan.

” Untuk luka yang paling dalam ada di telinga sebelah kiri sepanjang 10 cm, yang lain hanya 5 cm tapi cukup dalam yang membuat korban tewas di tempat, dan untuk tersangka kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Tukasnya.

Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIK menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan pihaknya kurun waktu 4 jam dari adanya kejadian pembunuhan tersebut, yang mana saat itu, pelaku usai melakukan pembunuhan melarikan diri dan bersembunyi di kebun miliknya.

“Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan di kebunya, namun cukup sulit waktu kita kejar karena ia bersembunyi di kebunya yang kurang lebih 3 jam berjalan kaki menuju persembunyian nya, dan Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan, untuk pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Cetusnya Widhi.

Sekali lagi, tambah kembali Widhi, kami juga ingin meluruskan sejak kejadian ini terjadi muncul beredar adanya isu yang mengatakan, bahwa pelaku ini merupakan orang penting atau yang memiliki lahan parkir di salah satu PT yang ada di Semendo, saya katakan di sini itu tidak benar dan hoax, ini murni kasus pembunuhan tidak ada motif unsur-unsur lain yang menyangkut di perusahaan.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, kejadian ini terjadi murni pembunuhan, karena ketidak senangan hati atau dendam antaran korban dan pelaku, tidak ada sama sekali sangkut paut dengan salah satu perusahaan atau konflik perusahaan di sana ,” Ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Juaraidi (35) tersangka pembunuhan tersebut diri nya menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut.

” Aku nyesal pak, karena khilaf, tapi cak mano lagi, aku terdesak melakukan itu, dan ada niatan ingin bunuh korban, di sisi lain itu juga habis kesabaran aku karena beliau, terus menganggu aku, ” Akunya tersangka. (Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *