Laporan Marjhon
Wartainspirasi.com, Kaur – Hari ini Senin (7/12/2020) diperoleh informasi dari beberapa pesan singkat melalui WhatsApp bahwasanya laporan dugaan adanya tangkap tangan bagi-bagi uang atau money politic tidak terbukti dan hasil putusan yang ada didalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tersebut sudah melalui hasil keputusan bersama.
“Kesimpulan (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) tidak terpenuhinya alat bukti dan tidak terpenuhinya unsur dugaan money politik sehingga dihentikan, agenda selanjutnya akan dilakukan Konferensi Pers.” Kata pesan singkat tersebut.
Dikonfirmasi terkait pesan singkat ini, Deden Abdul yang merupakan kuasa hukum dari terlapor Ririn, Nisarman, dan Julianto menyambut baik informasi yang beredar tersebut.
“Kami menyambut baik apapun putusan dari pihak Bawaslu Kaur serta Gakumdu, besar harapan saya pihak Bawaslu Kaur segera mengumumkan hasil putusan dan mengirimkan hasil putusan kepada klien kami,” Jelas Kuasa Hukum terlapor, Senin (7/12/2020).
Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi terkait informasi ini dengan Natijo Elem yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Penegakkan Hukum Bawaslu Kaur melalui aplikasi WhatsAppnya, akan tetapi pihak bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal diatas, sampai berita ini diturunkan pihak Bawaslu Kaur melalui Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo belum bisa tersambung melalui telepon selulernya.
Sumber: Beritanesia.com








