Wartainspirasi.com — Polres Kaur menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam sepekan terakhir, jajaran Polres berhasil mengungkap lima perkara kriminal umum yang meresahkan warga.
Tiga kasus di antaranya adalah pencurian dengan berbagai modus, mulai dari mencongkel pintu rumah, mencuri uang di warung, hingga menggunakan anak kunci.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus pengeroyokan dengan pecahan kaca dan satu kasus penganiayaan menggunakan benda tumpul. Seluruh perkara kini telah ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Tidak hanya kejahatan umum, pemberantasan narkoba juga membuahkan hasil. Pada Kamis 10/9/2026, petugas menangkap dua tersangka pengedar narkotika berinisial HS dan PU di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 2,43 gram, alat isap, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.145.000.
Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Menjawab keresahan masyarakat dan aspirasi DPRD Kaur terkait kebisingan, Satlantas Polres Kaur juga melakukan penertiban knalpot tidak standar.
Pada Senin 14/9/2026, delapan unit sepeda motor berknalpot brong ditindak saat patroli di Jalan Lintas Barat Sumatera.
Para pemilik kendaraan ditilang dan diwajibkan mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis demi kenyamanan bersama.
Kapolres Kaur menegaskan penertiban knalpot brong bukan kegiatan sesaat, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, ketertiban dan kedamaian lingkungan adalah prioritas utama. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dengan memastikan rumah terkunci saat ditinggal, memperketat pengawasan, dan mengaktifkan kembali ronda serta Pos Kamling.
“Polres Kaur berkomitmen terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Kami tidak hanya menindak kejahatan, tapi berupaya agar kejahatan tidak terjadi di Kabupaten Kaur,” tegas Kapolres.








