Bengkulu Utara, http://wartainspirasi.com
LSM Ganses Kabupaten Bengkulu Utara menyikapi laporannya beberapa waktu lalu tertangal 15 Februari 2022. Mengenai laporan PT. Sawit Makmur Estate (SME) tidak ada HGU lebih kurang 350 Ha. Ketua LSM Ganses Beserta Masyarakat dalam waktu dekat ini akan mengadakan demo besar- besaran dengan cara pemortalan jalan PT. Sawit Makmur Estate (SME).
Apabila dalam waktu dekat ini Pak Gubernur tidak menggubris serta memproses laporan tersebut yang berdomisili dalam wilayah Desa Padang Kala dan Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Sebagian lahan ilegal yang mana dijelaskan oleh pihak BPN dan pihak perwakilan PT. SME di Kantor Kadis Nakertrans tertanggal 14 Juni 2021 bahwasannya keseluruhan lahan PT. Sawit Makmur Estate (SME) berjumlah lebih kurang 950 Ha yang ada HGU nya lebih kurang 650 Ha sedangkan yang tidak ada HGU nya lebih kurang 350 Ha dari tahun 2020 sampai dengan sekarang dianggap merugikan Masyarakat dan Negara.
Sepengetahuan kami lahan yang lebih dari 20 Ha harus mempunyai izin wajib bayar pajak, sedangkan masyarakat punya lahan cuma setengah hektar tetap diwajibkan bayar pajak, sementara lahan PT. Sawit Makmur Estate lebih kurang 350 Ha tidak ada izin dan HGU nya dari tahun 2020 sampai sekarang.
Selama 12 tahun jelas- jelas tidak pernah stor bayar pajak, lahan 350 Ha milik PT. SME sesuai dengan hukum aturan yang ada telah melanggar peraturan Menteri Pertanian dan Agraria dengan Nomor : 02/pers/01/8/1969. Dalam hal perusahan tidak menepati janjinya dengan Masyarakat sama aja PT. SME tersebut kebal hukum.
PT. Sawit Makmur Estate (SME) yang mana lahan lebih kurang 350 Ha yang tidak punya HGU (tidak jelas) diharapkan bisa untuk kebun kas Desa Kembang Manis dan sebagian untuk dipergunakan lokasi bangunan perkantoran Pemerintah seperti lokasi Koramil dan KUA dan lain – lain untuk Kecamatan Air Padang,” jelas Musalihin.
Manager PT Sawit Makmur Estate (SME) Bambang Herlangga dihubungi via WhatsApp, saya no komen. (Pendi)











