Minsel, Wartainspirasi.com – Kepala Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang Julystein A. Mintje, ST diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah pedagang yang menempati beberapa lapak/kios yang ada di pasar Amurang.
Dugaan pungutan liar tersebut tak tanggung- tanggung nominalnya sangat fantastis dari Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sampai Rp.2.000.000 (dua juta)
Hal tersebut di atas, saat ini ramai dibicarakan warga khususnya para pedagang di pasar Amurang.
Pungutan liar tersebut terkuak saat para sejumlah pedagang yang memiliki lapak/kios menceritakan hal tersebut kepada sejumlah wartawan.
Menurut beberapa sumber penyewa lapak, mengatakan bahwa lapak tersebut milik Kelurahan tapi penyetoran sewa di tangani oleh LPM, tapi yang terjadi saat ini penagihan sewa tersebut dilakukan oleh Kepala Kelurahan melalui salah satu Kepala lingkungan yang ditugaskan untuk menagih.
Kepala Kelurahan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (22/03/2022) mengakui hal tersebut, menurutnya pungutan tersebut sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan dengan LPM, Tokoh- tokoh masyarakat dan kepala-kepala lingkungan.
“Ia benar saya yang menagih kepada mereka, dan saya menugaskan kepala lingkungan untuk menagihnya,” jelasnya.
Lurah juga menjelaskan bahwa uang tersebut dipakai saat ada kegiatan Posyandu, Vaksinasi, dan kegiatan Kelurahan lainnya termasuk saat ada tamu seperti dari Kementrian.
Ditanya soal dasar hukumnya penagihan tersebut Lurah Julystein A. Mintje, ST itu hanya kebijakan saya dan tidak dibuatkan tanda trima hanya ada salah satu kepala lingkungan yang saya percayakan untuk menyimpannya sehingga tidak dimasukan ke kas kelurahan jelas Mintje. (Onal Mamoto)







