Wartainspirasi.com — Setelah dilakukan Pemeriksaan dan Penelitian terhadap Tanah Objek Sengketa dengan luas 4,5 Hektar yang berlokasi di Ataran Kutean, yang diklaim masuk Wilayah Desa Banjar Sari, kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya mendapatkan ketetapan Hukum yang jelas, dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan KASASI PT. Budi Gema Gempita (BGG).
Seperti kita ketahui, sebelumnya telah dilaksanakan berbagai rangkaian Proses Hukum yang telah dijalani dari Permasalahan Sengketa antara Sdr. Aga Hariansyah dengan PT. BGG. Dari rangkaian Proses Hukum yang dijalani, telah mendapatkan berbagai macam hasil Putusan mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat, Pengadilan Tinggi Palembang hingga akhirnya Putusan Final di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Objek yang menjadi Sengketa bermula Ketika Aga Hariansyah mengklaim memiliki Tanah seluas 4,5 Ha, yang diklaim masuk di dalam wilayah IUP OP PT. BGG, Aga Hariansyah juga mengklaim Objek Sengketa terletak di Desa Banjar Sari, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat.
Sedangkan didalam IUP OP PT BGG Nomor : 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010 wilayah Lokasi Penambangan terletak di wilayah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu, Parabumenang dan Desa Gedung Agung.
Proses Hukum dimulai dari Sdr. Aga Hariansyah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Lahat. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, PN Lahat menetapkan putusan melalui Surat Putusan PN Lahat Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025 dengan Putusan :
1. Menolak Gugatan Penggugat (Aga Hariansyah) untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat (Aga Hariansyah) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.223.500,00 (Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah)
Putusan tersebut dikeluarkan PN Lahat dengan pertimbangan hasil dari rangkaian persidangan yang mana kedua bela pihak telah memberikan alat bukti, dan para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada. Disimpulkan bahwa dari alat bukti yang diajukan penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka keseluruhan gugatan penggugat beralasan menurut hukum untuk ditolak.
Dari hasil keluarnya putusan PN Lahat, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah proses banding dikeluarkan putusan oleh PT Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG Tanggal 21 Juli 2025 dengan putusan:
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat (Aga Hariansyah)
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025 yang dimohonkan pembanding
Setelah keluarnya Putusan PT Palembang, Pihak PT. BGG dengan menggunakan Hak Hukumnnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah dikeluarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 140 K/Pdt/2026 tanggal 04 Februari 2026 dengan Putusan :
1. Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR PT. BUDI GEMA GEMPITA (BGG) tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG Tanggal 21 Juli 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025;
Sidang Kasasi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota yakni, Anggi Prayurisma, SH, MH, dengan tidak dihadiri Panitera Pengganti, Dr. Heru Pramono SH, M,Hum, Ketua Majelis Rahmi Mulyati, S.H., M.H, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. Panitera Pengganti, Anggi Prayurisman, S.H, M.H.
Dalam Sidang Pembacaan Putusan, Objek Sengketa, Majelis Hakim MA RI mengabulkan KASASI PT BGG dan membatalkan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Palembang. “Dengan ini, mengabulkan permohonan KASASI dari pemohon Direktur PT BGG, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 71/PDT/2025/PT PLG, tanggal 21 Juli 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lht, tanggal 11 Juni 2025,” kata Ketua Majelis MA Republik Indonesia.”
Selain itu, Mahkamah Agung menyampaikan, berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat (Aga Hariansyah) dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri (PN) Lahat dapat memerintahkan kepada Penggugat atau pihak manapun yang terkait dalam tanah Objek Sengketa untuk tidak beraktivitas, serta dapat mengosongkan Objek Sengketa selama gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum Tetap/Inkrah.
Berikutnya, ditegaskan Majelis Hakim Agung MA Republik Indonesia, Objek Sengketa Tanah dengan luas ± 4,5 Ha yang terletak di Ataran Kutean, yang diklaim masuk wilayah Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil Putusan Kasasi bukan terletak diwilayah Desa Banjarsari serta Objek Sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat masuk wilayah IUP OP PT. BGG.
Lebih Lanjut, disampaikan Majelis Hakim Agung, Gugatan Penggugat (Aga Hariansyah) sebelumnya ke Pengadilan Negeri Lahat telah memberikan Putusan Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 11 Juni 2025, salah Objek dan Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas.
Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 11 Agustus 2025 dan Kontra Memori Kasasi yg diterima tanggal 15 Agustus 2025. Selain itu, Penggugat (Aga Hariansyah) tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang kepemilikan atas Objek Sengketa yang dibeli oleh Burman selanjutnya dihibahkan kepada Penggugat berdasarkan Surat Hibah Tanah tanggal 23 Januari 2023, kemudian Objek Sengketa tersebut tidak pernah digunakan/dimanfaatkan atau dipelihara dengan baik oleh Burman maupun Penggugat sendiri.
Sebaliknya Tergugat (PT. BGG) dapat membuktikan dalil sangkalannya atas tanah Objek Sengketa milik Tergugat yang diperoleh dengan cara Pembebasan Lahan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku pada tahun 2014. Tanah yang diklaim Penggugat masuk wilayah Banjarsari adalah tanah milik warga Desa Muara Lawai masuk dalam Wilayah Desa Muara Lawai dan wilayah IUP OP PT. BGG.
Dengan Keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini maka dapat disimpulkan bahwa dimenangkan oleh PT. BGG dan Pihak yang kalah harus menghormati dan menjalankan sesuai Keputusan Hukum. Oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung RI ini, diharapkan menjadi pembelajaran Hukum bagi Masyarakat dan semua Pihak, bahwa segala sesuatu yang menjadi Hak harus dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia.









