Wartainspirasi.com — Membaca Arah Pembaruan RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat dalam Perspektif Negara Hukum dan Keadilan Konstitusional
Ada satu prinsip mendasar yang semestinya tidak pernah ditinggalkan dalam setiap upaya pembaruan hukum: semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika mencermati dua agenda pembaruan hukum nasional, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dan pembaruan Undang-Undang tentang Advokat.
Sekilas, kedua agenda tersebut berada dalam ruang lingkup yang berbeda. RUU Perampasan Aset berorientasi pada pemulihan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana, sedangkan pembaruan UU Advokat berkaitan dengan kedudukan, independensi, dan tata kelola profesi advokat.
Namun, jika dilihat dari perspektif negara hukum, keduanya bertemu pada satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan kewenangan negara tidak berkembang menjadi kekuasaan yang sulit dikendalikan, serta bagaimana menjamin setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan tersebut.
Inilah substansi pembaruan hukum yang sesungguhnya. Bukan semata-mata memperluas kewenangan, melainkan membangun keseimbangan antara kewenangan negara, perlindungan hak, dan pertanggungjawaban hukum.
RUU PERAMPASAN ASET: JANGAN SAMPAI TUJUAN YANG BENAR DITEMPUH DENGAN CARA YANG KELIRU
Tidak seorang pun patut membenarkan seseorang menikmati kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana. Negara mempunyai kewajiban untuk memberantas kejahatan dan memulihkan aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang berorientasi pada keuntungan finansial, pemidanaan pelaku saja sering kali belum cukup. Selama hasil kejahatan masih dikuasai dan dinikmati, tujuan pemulihan kerugian serta pemutusan insentif ekonomi kejahatan belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset patut dipandang sebagai bagian penting dari pembaruan sistem penegakan hukum.
DPR RI telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Tahapan selanjutnya diarahkan pada pembahasan bersama pemerintah, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi ini telah memasuki fase yang semakin konkret.
Akan tetapi, terdapat satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian: pemberantasan kejahatan tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan negara yang mengabaikan hak konstitusional warga negara.
Perampasan aset bukan tindakan administratif biasa. Tindakan tersebut menyentuh hak kepemilikan, kepastian hukum, kelangsungan kegiatan ekonomi, bahkan kehidupan keluarga seseorang.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi agar tidak diambil alih secara sewenang-wenang.
Konsekuensinya jelas: setiap tindakan perampasan harus mempunyai dasar hukum yang sah, didukung pembuktian yang memadai, serta dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang independen.
Penulis memandang penting adanya pembedaan antara kekayaan yang belum dapat dijelaskan secara memadai dengan kekayaan yang telah terbukti mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana. Ketidakwajaran kekayaan dapat menjadi indikator untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, tetapi tidak seharusnya secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh harta seseorang merupakan hasil kejahatan.
Persoalan ini semakin penting ketika RUU mengatur mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pemidanaan.
Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen pemulihan aset dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya harus dirumuskan secara ketat. Harus terdapat alasan hukum yang jelas, hubungan antara aset dan tindak pidana yang dapat dibuktikan, kesempatan bagi pihak berkepentingan untuk membela haknya, serta pemeriksaan oleh pengadilan yang independen.
Perlu ditegaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pembuktian kesalahan seseorang dalam perkara pidana. Mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian dan prosedur tersendiri yang menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Negara harus membuktikan dasar perampasan. Pemilik aset harus memperoleh kesempatan yang sungguh-sungguh untuk mengajukan bukti tandingan. Pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
Penulis berpendapat bahwa RUU ini perlu mengatur secara tegas mekanisme keberatan, pemulihan hak apabila perampasan dinyatakan tidak sah, serta pertanggungjawaban atas pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan negara. Dengan demikian, tujuan pemulihan aset tidak hanya tercapai, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jangan sampai instrumen yang dibentuk untuk memberantas kejahatan justru melahirkan ketidakpastian baru bagi masyarakat yang tidak melakukan kejahatan.
Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh sewenang-wenang terhadap hak milik warga negara.
RUU ADVOKAT: KEADILAN MEMBUTUHKAN PEMBELA YANG MERDEKA
Jika RUU Perampasan Aset berbicara tentang bagaimana negara mengambil kembali hasil kejahatan, pembaruan UU Advokat berbicara tentang bagaimana hak warga negara tetap terlindungi ketika berhadapan dengan proses hukum.
Dalam sistem peradilan, advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan, memberikan bantuan hukum, menguji argumentasi penuntutan, mempertahankan hak klien, dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Hak atas pembelaan bukanlah fasilitas yang diberikan negara berdasarkan kemurahan hati. Hak tersebut merupakan bagian dari jaminan proses hukum yang adil.
Oleh karena itu, independensi advokat bukan hanya kepentingan profesi, melainkan kepentingan masyarakat dan salah satu prasyarat tegaknya negara hukum.
Persoalan pembaruan UU Advokat memperoleh landasan konstitusional yang semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 pada 17 Juni 2026.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan tenggat paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan berpedoman, antara lain, pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah juga memberikan arah mengenai pentingnya regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel. Salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam tata kelola organisasi advokat.
Putusan tersebut harus dibaca sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini membayangi perkembangan profesi advokat.
Pluralitas organisasi advokat merupakan realitas yang harus disikapi secara konstitusional. Kebebasan berserikat tidak boleh dihilangkan hanya untuk menciptakan keseragaman kelembagaan. Namun, keberagaman organisasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan standar kompetensi, etika, dan pengawasan profesi berjalan tanpa kepastian.
Menurut hemat penulis, organisasi advokat dapat tetap beragam, tetapi standar kompetensi, integritas, dan perlindungan masyarakat harus dibangun dalam satu kerangka nasional yang jelas.
Pemisahan fungsi organisasi profesi dengan fungsi regulasi dan pengawasan perlu dipertimbangkan secara serius. Organisasi advokat harus mempunyai ruang untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya, mengembangkan profesi, dan membangun solidaritas. Sementara itu, fungsi pengawasan dan penegakan standar profesi harus dilaksanakan melalui mekanisme yang independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah penguatan hak imunitas advokat.
Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan diperluas pemaknaannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 harus diwujudkan secara operasional.
Advokat yang menyampaikan pendapat hukum, mengajukan pembelaan, menguji alat bukti, atau melakukan tindakan profesional dengan iktikad baik tidak boleh dihadapkan pada ancaman hukum semata-mata karena menjalankan fungsi pembelaannya secara sah.
Namun, imunitas bukanlah kekebalan mutlak. Advokat tetap bertanggung jawab atas tindak pidana dan pelanggaran hukum yang berdiri sendiri serta tidak termasuk pelaksanaan tugas profesi yang sah.
Dengan demikian, pembaruan UU Advokat harus menjamin dua hal secara bersamaan: kebebasan menjalankan profesi dan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran profesi.
Advokat harus merdeka dalam membela, tetapi tetap terikat pada hukum dan etika.
DUA AGENDA PEMBARUAN, SATU UJIAN BAGI NEGARA HUKUM
Kedua RUU tersebut sesungguhnya menghadirkan ujian penting bagi kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Di satu sisi, negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan. Di sisi lain, negara harus memastikan bahwa instrumen tersebut tidak digunakan untuk mengambil hak milik secara sewenang-wenang.
Demikian pula dalam pembaruan UU Advokat. Negara perlu membangun tata kelola profesi yang tertib, profesional, dan akuntabel, tetapi tidak boleh menghilangkan independensi advokat ataupun kebebasan berserikat.
Penulis tidak melihat kedua agenda tersebut sebagai pertentangan antara kepentingan negara dan kepentingan profesi advokat. Keduanya justru harus ditempatkan dalam satu sistem hukum yang saling mengimbangi dan mengawasi.
Dalam perspektif checks and balances, kekuasaan yang efektif membutuhkan pengawasan, sedangkan perlindungan hak membutuhkan lembaga dan profesi yang independen.
Atas dasar itu, terdapat beberapa prinsip yang menurut penulis harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang.
Pertama, setiap kewenangan negara harus mempunyai batas yang jelas, terukur, dan dapat diuji secara hukum.
Kedua, setiap tindakan yang berpotensi mengurangi atau mengambil hak seseorang harus didasarkan pada pembuktian dan prosedur yang adil.
Ketiga, independensi advokat harus dijamin sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan.
Keempat, pengawasan terhadap profesi advokat harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Kelima, setiap regulasi harus disusun dengan memperhatikan harmonisasi antarperaturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Prinsip-prinsip tersebut bukanlah hambatan bagi efektivitas penegakan hukum. Sebaliknya, prinsip tersebut merupakan fondasi agar kewenangan negara memperoleh legitimasi dan kepercayaan publik.
PRAKTISI HUKUM TIDAK BOLEH HANYA MENJADI PENONTON PEMBENTUKAN HUKUM
Pembentukan undang-undang tidak seharusnya hanya menjadi ruang perdebatan antara pemerintah dan parlemen. Praktisi hukum yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat juga mempunyai tanggung jawab intelektual untuk menyampaikan pandangan dan memberikan masukan.
Pengalaman dalam praktik hukum memperlihatkan bahwa sebuah norma yang terlihat baik dalam rumusan tertulis belum tentu selalu menghasilkan keadilan ketika diterapkan.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu mendengarkan pengalaman praktis, menguji kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, memperhatikan persoalan pembuktian, serta mengantisipasi dampak regulasi terhadap masyarakat.
Partisipasi publik harus ditempatkan sebagai bagian substantif dari proses legislasi, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.
Dalam konteks tersebut, penulis memandang bahwa kontribusi terhadap RUU Perampasan Aset dan pembaruan UU Advokat merupakan bagian dari tanggung jawab profesional untuk ikut mendorong terbentuknya regulasi yang berkeadilan, berkepastian, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
Kritik terhadap rancangan undang-undang harus disertai solusi. Gagasan harus disertai argumentasi. Dan argumentasi harus mempunyai dasar hukum yang dapat diuji.
Hukum yang baik tidak lahir hanya dari banyaknya pasal yang disusun, tetapi dari ketepatan norma dalam menjawab persoalan kehidupan masyarakat.
KEKUATAN NEGARA DIUKUR DARI KEMAMPUANNYA MENEGAKKAN KEADILAN
Negara hukum tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki pemerintah atau seberapa keras tindakan yang dapat dilakukan aparat penegak hukum.
Negara hukum justru diuji ketika negara memiliki kekuasaan untuk bertindak, tetapi tetap bersedia membatasi dirinya berdasarkan konstitusi.
Penulis berpendapat bahwa Indonesia membutuhkan negara yang kuat memberantas kejahatan, tetapi juga adil dalam melindungi hak milik. Indonesia membutuhkan advokat yang independen dalam menjalankan pembelaan, tetapi tetap berintegritas dalam mempertanggungjawabkan profesinya.
Kita membutuhkan hukum yang tegas, tetapi tidak kehilangan nurani; hukum yang pasti, tetapi tidak mengabaikan keadilan; serta hukum yang berwibawa, tetapi tidak menjelma menjadi alat kesewenang-wenangan.
Sebagai penutup, penulis menyampaikan bahwa pembaruan RUU Perampasan Aset dan UU Advokat harus ditempatkan sebagai ikhtiar konstitusional untuk memperkuat keadilan, bukan sekadar memperluas kewenangan negara atau menyelesaikan persoalan kelembagaan profesi.
Pembentuk undang-undang hendaknya memastikan bahwa setiap norma yang dilahirkan tetap berpijak pada perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, independensi profesi, dan prinsip due process of law.
Karena, supremasi hukum bukanlah supremasi kekuasaan. Supremasi hukum adalah keadaan ketika setiap orang, termasuk mereka yang memegang kekuasaan, tunduk pada hukum yang adil.
Di situlah kewibawaan negara diuji, independensi profesi advokat menemukan maknanya, dan martabat keadilan memperoleh tempat yang semestinya.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra, S.H., M.H. (Praktisi Hukum BPS AND PARTNERS)











