Wartainspirasi.com — Lagi, gerak cepat, dan tepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat dalam pemberantasan kasus tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Transaksi Narkotika.
Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap I dipondok yang beralamat di desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, dan saat dilakukan penangkapan TSK yang berada dalam pondok berusaha melarikan diri dengan cara berusaha terjun kedalam sumur. Namun, berhasil di amankan personel Satresnarkoba.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan tersangka I dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pondok (Gubuk) yang disaksikan oleh masyarakat sipil.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :6 (enam) paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,78 gram, didawah karpet didalam pondok dan diakui oleh tersangka I, bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP L.A.E. Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH, pada Rabu (25/02/2026).
Liespono menyampaikan, penangkapan terhadap terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
“Tanpa mengulur waktu lagi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat,” tambahnya.
Saat ini Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.







