Netralitas ASN Pemilu 2024, Bakesbangpol Magetan Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Wartainspirasi.com, Magetan — Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang akan menghadirkan calon-calon pemimpin baru, dalam hal Pengawasan Pemilu, hal tersebut merupakan salah satu kewajiban semua masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu dan netralitas bagi APH maupun PNS/ASN.

Dalam kesempatan kali ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Aparatur Desa/Kelurahan dalam tema Gerakan Terpadu Desa/Kelurahan Sadar Dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”. Bertempat di Lobby Hotel Bukit Bintang, Kabupaten Magetan, Sabtu (10/12/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Magetan Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, Kepala Bakesbangpol Magetan Drs. Chanif Tri Wahyudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto, S.I.P, M.Si, Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subyakto, S.Ap, M.Ap, Aparatur Desa/Kelurahan se-Kabupaten Magetan, dan juga seluruh tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya, Kepala Bakesbangpol Magetan, Chanif Tri Wahyudi menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu dan Kadin PMD tersebut yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” ujar Chanif

Sebagai informasi, Asas Netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana ditandatangani langsung oleh Menpan-RB.

“Kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral,” pungkasnya. (Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *