Wartainspirasi.com – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Importasi Ilegal yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perdagangan impor pakaian bekas pakai (Thrifting) dengan omset fantastis mencapai Rp1,3 triliun.
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan lokasi kejadian (TKP) utama di Pasar Kodok, Tabanan, Bali.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Denpasar, pada Senin (15/12/2025).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, yang memimpin Satgas, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Bali, yang didukung oleh berbagai instansi terkait, termasuk PPATK dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Konferensi pers ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perdagangan berupa impor barang yang dilarang dalam bentuk pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.
Ia menambahkan, kegiatan Satgas ini adalah implementasi nyata dari program prioritas Presiden RI untuk memperketat pengawasan impor guna menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari barang ilegal serta berbahaya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Dirreskrimsus Polda Bali, perwakilan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Bapak Mario Josko, perwakilan Kepala PPATK Muhammad Novian, dan pejabat dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir, Satgas berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang melibatkan kelompok penjual di luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung, hingga kelompok pengedar/penjual di pasar modern, retail, dan toko online.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, keduanya beralamat di Tabanan, Bali.
“Dari hasil pemeriksaan Penyidik menetapkan dua orang tersangka an. ZT dan SB dengan persangkaan melakukan dugaan tindak pidana Perdagangan berupa Impor barang yang dilarang dalam kurun waktu tahun 2021 s.d 2025,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri.
Modus operandinya, kedua tersangka memesan barang dari WNA Korea berinisial KDS dan KIM, yang kemudian dikirim melalui Malaysia menuju gudang milik tersangka di Bali.
Total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp1,3 Triliun.
Untuk menyamarkan keuntungan, tersangka ZT menggunakan uang hasil penjualan barang ilegal tersebut untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian.
Para tersangka juga menggunakan rekening atas nama orang lain dan jasa remitansi untuk pembayaran, sehingga keuntungan ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari usaha legal.
Keuntungan dari penjualan ilegal ini digunakan tersangka untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan mobil dan bus.
Barang Bukti (BB) yang Disita (Total Aset Sekitar Rp22 Miliar):
698 bal pakaian bekas (nilai aset Rp3 Miliar)
53 bal pakaian bekas (nilai aset Rp250 Juta)
76 bal pakaian bekas impor (nilai aset Rp300 Juta)
7 unit bus (nilai aset sekitar Rp15 Miliar)
2 unit mobil (Mitsubishi Pajero dan Toyota Raize)
Uang tunai dalam rekening bank senilai Rp2.554.220.000
Sejumlah dokumen pengiriman (Bill of Lading), surat jalan, dan pembukuan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Brigjen Pol. Ade Safri menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan membeli produk yang legal dan terjamin kualitasnya.
Ia menegaskan, Polri dan Pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku praktik importasi ilegal.











