Wartainspirasi.com — Dalam rangka Ops Sikat Musi I, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel instalasi mesin kontroler motor grader merek SANY STG 190.
Akibat dari kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Dua terduga Pelaku berinisial HL (29) warga kelurahan Kota Negara, kecamatan Lahat, dan BS (23) warga Jalan Kehutanan Kapling Bandar Jaya, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang diketahui bekerja sebagai buruh lepas.
Aksi pencurian tersebut, terjadi di kawasan Perumahan Grand Yaris Residence, desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (26/9/2026), sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam melancarkan aksi tindak kejahatannya, kedua terduga Pelaku memotong dan mengambil kabel instalasi mesin kontroler motor grader SANY STG 190 yang sedang terparkir di halaman Perumahan tersebut.
Dengan hilangnya kabel instalasi ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp.70.000.000′- kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut, ke-SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Lahat melakukan Penyelidikan hingga, akhirnya Tim Jagal Bandit berhasil mengungkap kedua terduga Pelaku saat malam hari.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K.M.I.K., didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd.SH., disampaikan Kanit Pidum, IPDA Kiko mengatakan, keduanya berhasil diamankan pada 27 September 2026, sekira pukul 22.00 WIB dirumah Ahyar yang merupakan Ortu Pelapor, didesa Talang Bengkurat kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Setelah diamankan, dan tanpa mengulur waktu lagi, kedua Pelaku langsung digelandang ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
“Selain kedua tersangka, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna merah kuning dengan nomor polisi BG 3492 EY, dua buah pelat besi berwarna kuning, satu buah besi tangga berwarna perak, serta satu potongan kabel,” kata Kanit Pidum Polres Lahat, pada Senin (28/9/2026).
Ia mengaku, kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: P/B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 27 September 2026.
“Dalam perkara ini kedua TSK akan kita kenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Dijelaskan Kiko, saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lahat masih melengkapi administrasi Penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Selanjutnya, petugas merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lahat serta pelaksanaan penyerahan berkas perkara tahap pertama.
“Dengan pengungkapan kasus ini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keduanya tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.










