Para Korban Apresiasi Kinerja Polri, Terkait Pasca Penetapan Tersangka ELA

Wartainspirasi.com — Direktur utama CV Pakezy Bersaudara Sejak ditetapkan selaku Tersangka atas kasus tindak pidana dugaan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, akhir nya ditahan oleh Reskrim Polres Muara Enim, Polda Sumsel, pada Kamis 28 Agustus 2025.

Dukungan dan apresiasi atas kinerja Polres Muara Enim Polda Sumsel khususnya jajaran Satreskrim dari warga terutama para korbannya terus bermunculan, tak terkecuali ENH yang juga menjadi korban dan telah melaporkan Eka Lestari Agustina merupakan Politisi sekaligus Direktur Utama CV Pakezy Bersaudara ini, ke-Polda Sumsel.

Korban mengaku, modus yang menimpanya hampir sama dan akhirnya menempuh jalur hukum serta menambahkan yang menjadi korban dari Direktur utama CV Pakezy Bersaudara ini, jumlahnya tidak sedikit dan melaporkan yang bersangkutan mulai dari Polres Lahat, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, maupun Polda Metro Jaya.

Seperti belum lama ini, Eka Lestari Agustina (ELA) tersebut, dilaporkan atas dugaan Penipuan proyek di Perusahaan BUMN di Tanjung Enim oleh Lela Maryani warga desa Tanjung Jati Muara Enim, ke Polres Muara Enim terkait Cek Kosong dan korban mengalami kerugian mencapai 625 juta.

Laporan korban melalui kuasa hukumnya dengan bukti laporan Polres Muara Enim LP/B/305/XI/2024/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel. Modus operandinya dengan cara meminta bantuan tambahan modal uang sebesar Rp.600.000.000′- yang diserahkan secara tunai pada 2 April 2024 menggunakan bukti kwitansi. Lalu, 3 Juni 2024, kembali menghubungi korban dan meminjam uang sebesar Rp.25.000.000:- dengan dalih untuk uang perpanjangan jaminan tabungan milik Eka Lestari Agustina.

Laporan untuk terduga Pelaku Penipuan ini, tidak hanya beberapa Polres dan Polda Sumsel, juga laporan masuk hingga ke-Polda Metro Jaya yang dilayangi oleh Direktur Utama PT Inti Visi Matahari (IVM) Noviar Kurniahu ST yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor Hukum Law Firm DSW & Partners.

Awal mulanya terjadi dugaan tindak pidana Eka Lestari Agustina yang mengakui sebagai Direktur utama CV Pakezy Bersaudara menjalin kerjasama bisnis dengan PT Bukit Asam dengan kontrak pengadaan BOX CULVERT INTERKONEKSI TAL-BANGKO SPH 18264 No: 211/T/PJJ/B14724/14600/HK.03/2022 PT Bukit Asam.

Selanjutnya Eka Lestari Agustina, kekukarangan modal dalam project tersebut, lalu, meminta bantuan kepada PT Inti Visi Matahari (PT IVM), setelah permintaan dipenuhi oleh PT IVM dan project telah berjalan lancar, namun, modal yang dikrim PT IVM kepada CV Pakezy Bersaudara ini, tak kunjung dikembalikan baik Pokok maupun Keuntungan.

Sehingga, Direktur utama PT Inti Visi Matahari (PT-IVM) melalui Penasehat hukumnya Hario Setyo Wijanarko, SH, CNSP, CCL pada tanggal 6 Januari 2024 silam melaporkan Eka Lestari Agustina selaku Direktur utama CV Pakezy Bersaudara ke-Polda Metro Jaya.

Atas tuduhan Penipuan dan atau Penggelapan, Pencucian uang sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan bukti lapor Polisi Nomor: LP/B/81/2024/SPKT/Polda Metro Jaya/ tanggal 6 Januari 2024.

Oleh karena itu, korban lain yang telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian juga meyakini bahwa Penyidik Polres Muara Enim terhadap pemeriksaan kepada Direktur utama CV Pakezy Bersaudara dapat berjalan dengan profesional dan transparan karena, sudah begitu banyak menjadi korban oleh di duga pelaku sdri Eka Lestari Agustina.

Tidak itu saja, diharapkan para korban, sejak ditahan pada hari Kamis 28 Agustus 2025 oleh Penyidik Satreskrim Polres Muara Enim, patut diduga pemilik CV Fakezy Bersaudara ini merupakan ‘pemain’ yang bergerak dibidang Konstruksi.

“Bahkan, yang menjadi korbannya tidak sedikit dan mengalami kerugian cukup fantastik dengan investasi proyek dan sharing profit dijanjikan atau diiming-imingi untuk menjebak para korbannya,” kata Sumber.

Warga dan para korban berkomitmen akan mendukung proses hukum yang berlaku dan mengawal sampai Penetapan Keputusan Hukuman di tingkat Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *