Wartainspirasi.com – Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah dan pemangku kebijakan di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan.
Surat yang ditulis oleh Bayu Purnomo Saputra, seorang praktisi hukum dan pemerhati keadilan ekonomi mikro, ini menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap potensi kriminalisasi pedagang mikro yang menjual produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam suratnya, Bayu Purnomo Saputra menolak keras upaya menjadikan para pedagang kecil sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Menurutnya, para pedagang ini hanyalah korban ketidaktahuan dan lemahnya sistem pengawasan distribusi barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Surat tersebut secara spesifik ditujukan kepada:
- Menteri Perdagangan
- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Kepala Kepolisian RI
- Kepala Kejaksaan RI
- Ketua Ombudsman RI
- Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
- Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Surat terbuka ini menegaskan bahwa para pedagang mikro yang berjualan di lapak sederhana, pasar rakyat, atau kios kecil sering kali tidak memiliki akses informasi yang memadai mengenai standar produk, legalitas barang, atau jalur distribusinya.
Mereka adalah individu yang berjuang mencari nafkah, bukan penjahat atau penyelundup yang sengaja memperkaya diri.
“Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?” tulis Bayu Purnomo Saputra dalam suratnya.
Ia juga menyoroti pentingnya asas mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana modern.
Pedagang kecil, menurutnya, tidak memiliki niat jahat untuk melanggar hukum.
Sebaliknya, mereka adalah mata rantai terakhir dalam rantai pasokan yang menerima barang dari distributor besar yang luput dari pengawasan.
Sebagai solusi, surat ini menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro.
Sebaliknya, surat tersebut mendesak pemerintah untuk:
- Mengevaluasi sistem pengawasan peredaran barang yang dianggap gagal menyentuh distributor besar, tetapi justru membidik pedagang kecil.
- Membuat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional yang melibatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
- Menegakkan keadilan progresif yang berpihak kepada yang lemah.
Surat ini mengakhiri seruannya dengan sebuah pesan kuat: hukum seharusnya menjadi alat pelindung dan pengayom bagi rakyat kecil, bukan alat pemukul.
Keadilan sejati bukan hanya tentang penegakan teks hukum, melainkan juga keberanian untuk melihat akar masalah dan tidak menjadikan pedagang mikro sebagai “tumbal” dari kelemahan sistem yang ada.
Oleh : Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro
Bengkulu, Indonesia







