Pelaku Curat Warga Jl Guru-Guru Berhasil Ditangkap Team Jagal Bandit Polres Lahat

Wartainspirasi.com — Jajaran unit Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M.Ridho Pradani SPd. SH, melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, telah berhasil Ungkap kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 48 / II / 2026 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Januari 2026.

Waktu kejadian pada Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 15.30 WIB, untuk tempat kejadian perkara (TKP) Jl Pahlawan 2 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan korban bernama Putri Ananda (19) warga desa Suka Jadi kecamatan Dempo Tengah, Kota Lahat Alam.

“Usai mendapatkan laporan dari korban dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya, jajaran Reskrim dan Tim Jagal Bandit Polres Lahat berhasil mengungkap terduga Pelaku Curat yakni, M.R.T (18) warga Lembayung kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat,” ucap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Kamis (12/02/2026).

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Selasa 27 Januari 2026 sekira jam 15.30 WIB, bertempat di Kosan korban yang beralamat di Jl. Pahlawan 2 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga Pelaku.

Terhadap, satu unit Laptop Merk hp 14 EM0333AU dengan Nomor Box BIQ-0T39RY, satu unit Handphone merk oppo A79 No imei 1 866424061290032, No imei 2 866424061290024 warna hitam dan satu unit Handphone merk Infinix note 30 pro no imei 1 3508805308910024 no imei 2 350880530891010 warna hitam.

“Dari kejadian ini, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000, lalu, melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lalu, dijelaskan Liespono, untuk kronologis penangkapan, pada Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, TEAM JAGAL BANDIT Satreskrim Polres Lahat telah melakukan penjemputan secara persuasif terhadap seorang laki-laki M.R.T di Jl guru-guru kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Alhasil, sambung Liespono, tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit Laptop merk hp 14 EM0333AU dengan No Box BIQ-0T39RY, satu unit Handphone merk OPPO A79 No Imei 1 866424061290032 No Imei 2 866424061290024 warna hitam dan satu unit Handphone merk Infinix note 30 pro no imei 1 3508805308910024 no imei 2 350880530891010 warna hitam berhasil diamankan, dan dibawa ke Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

“Kini tersangka berikut BB berupa 1unit Laptop merk hp 14 EM0333AU dengan No box BIQ-0T39RY, 1 unit handphone merk Infinix note 30 PRO No Imei 1 3508805308910024 no imei 2 350880530891010 warna hitam, telah diamankan oleh Unit Pidum Polres lahat guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *