Pelaku Pencurian Diamankan Saat Bersembunyi Dibawah Ranjang Springbed Milik Korban

Wartainspirasi.com — Usai menerima laporan dari korban bernama Raswan (73) warga desa Pagar Jati kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, terkait kasus tindak pidana Pencurian Jo Percobaan Pencurian, unit Reskrim Polsek Kikim Selatan, jajaran Polres Lahat bergerak cepat.

Bermodalkan laporan polisi Nomor: LP/B-16/VII/2026/Sek KimSel/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 05 Juli 2026, berhasil dibongkar oleh unit Reskrim Polsek Kikim Selatan.

Alhasil, terduga Pelaku bernama Trio Andi Putra (28) warga desa Tanjung Agung kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat ini, akhirnya berhasil digiring oleh Petugas kekantor Polsek Kikim Selatan, jajaran Polres Lahat.

Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 Jo 17 Undng-Undng Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana.

Peristiwa aksi Pencurian dengan Pemberatan Jo Percobaan Pencurian yang dilakukan oleh terduga seorang sopir ini, terjadi pada Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani SIK, SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengaku, bahwa benar anggota Polsek Kikim Selatan telah berhasil mengungkap satu orang terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Jo Percobaan Pencurian.

“Setelah mendengarkan keterangan Saksi dilokasi kejadian, warga mengaku tidak melihat dan mengetahui siapa Pelaku atau orang keluar dari rumah korban bernama Raswan tersebut,” ujar Liespono pada Senin (6/7/2026).

Liespono menceritakan, untuk kronologis kejadian tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terjadi pada Minggu 05 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat dirumah korban yang beralamat di Desa Pagar Jati kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, yang dilakukan oleh TSK Rio Andi Putra, dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang sedang kosong.

Lalu, sambung Liespono, terduga Pelaku melangsungkan perbuatan untuk melakukan Pencurian akan tetapi pelaku belum selesai melancarkan aksinya, korban Raswan pulang ke-rumah.

“Nah, bertapa terkejutnya Raswan saat melihat rumahnya dalam kondisi berantakan. Lalu, korban keluar rumah dan menanyakan kepada tetangga. Apakah ada orang yang keluar dari rumahnya. Namun, dijawab tetangga tidak melihat sama sekali, tak lama kemudian datang 10 orang warga sekitar melihat kondisi rumah Raswan dan membantu mencari siapa Pelaku tersebut,” tambah Liespono.

Berkat bantuan warga, dijelaskannya, terduga Pelaku didapati sedang bersembunyi dibawah ranjang Springbed, akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat untuk dapat ditindaklanjuti.

“Tersangka Rio Andi Putra diamankan pada Minggu 05 Juli 2026 sekira jam 13.00 WIB, oleh anggota Polsek Kikim Selatan Polres Lahat, guna kepentingan Penyidikan, berikut BB berupa 3 lembar uang Rp.10.000 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp.5.000, 1 lembar uang 2 dollar Singapore, 2 coin Rp.1.000, 1 koin game, 1 buah putusan kalung imitasi emas, 1 buah kunci rumah korban dengan gantungan kunci imitasi sepatu Pro Att warna hijau, 1 buah power bank warna putih kapasitas 5000 MAH, 1 pasang anting imitasi, 1 buah gelang besi stainless, 1 buah kayu pelangas dengan kurang lebih 165 CM, 1 buah kayu ring dengan panjang lebih kurang 1 meter, dan 1 buah pisau dapur dengan panjang lebih kurang 25 CM telah diamankan di Polsek Kikim Selatan (Kim-Sel),” tutup Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *