Pelaku Pencurian TKP Desa Manggul Berhasil Diungkap Team Jagal Bandit Polres Lahat

Wartainspirasi.com — Melalui jajaran Satreskrim dibawah Pimpinan Kasat AKP Ridho Prandani SPd, SH, melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, telah berhasil membongkar kasus Pencurian.

Terungkapnya kasus Pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /82/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 17 Februari 2026.

Peristiwa ini terjadi, pada Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 18.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH mengungkapkan, berbekal laporan dari korban bernama Tessa Fransiska warga Desa Bunga Mas kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Usai menerima laporan dari korban yang merupakan seorang karyawan swasta ini, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi, sehingga, TSK berinisial C.S warga Jl Komala Sari No 085 kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dapat kita amankan,” ujar Liespono, pada Rabu (18/02/2026).

Liespono menceritakan untuk kronologis kejadian, pada Minggu 11 Januari 2026 sekira jam 18.30 WIB bertempat di parkiran Citymall Lahat didesa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap satu unit Handphone Android Merk Samsung Tipe A36 warna Biru Lavender dengan nomor IMEI 1: 353151974518833 dan nomor IMEI 2: 353284454518831 dan Simcard Axis dengan nomor 083137888372.

“Handphone milik korban tersebut, diletakkan korban didalam jok sepeda motor SPM. Namun, pada saat hendak pulang, teman korban sempat membuka jok motor dan meletakkan makanan ke dalam jok sepeda motor yang dipakai korban,” ujar Liespono.

Usai dari lokasi, sambung Liespono, keduanya pulang kerumah ternyata Handphone miliknya sudah tidak ada lagi didalam Jok Motor tersebut. Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian ini, ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.

Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, pada Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, anggota Piket Reskrim menerima seorang Laki-Laki dari Opsnal Jagal Bandit Polres Lahat, lalu, TSK diamankan di Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

“Kini, tersangka berinisial C.S telah kita amankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone Samsung A36 warna Biru Lavender IMEI 1: 353151974518833 dan nomor IMEI 2: 353284454518831 beserta Kotak,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *