Wartainspirasi.com — Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Tahun 2023 telah mengusulkan ke Kementerian PUPR Perumahan dan Permukiman Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sebanyak 3000 Unit untuk 15 Kecamatan.
Diruang kerjanya Kepala Dinas Perkim Kaur, Hifthario Syaputra. ST.M.Si. menyampaikan, program bantuan bedah rumah gratis merupakan program Pemerintah dalam rangka untuk memberantas kemiskinan ekstrem yang ada di berbagai aerah di Indonesia.
Ini merupakan pelaksanaan program Nasional Affordable Housing Program (NAHP) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Dinas Perkim Kaur.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah ini merupakan salah satu program prioritas Pemerintah.
Dana BSPS ini tetap seperti biasanya akan diberikan secara utuh kepada masyarakat yang berhak menerima tanpa ada potongan sedikit pun.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing,” sampai Hifthario, Senin (6/3/23).
” Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya,” tambah Kadis.
Terpisah Kabid Perumahan Kaur, Arius Sunandi ST menjelaskan, mekanisme pengusulan untuk mendapatkan BSPS yang pertama pemilik rumah bisa mengajukan diri untuk menerima BSPS ke Kepala Desa/Lurah setempat lalu Kepala Desa/Lurah juga mendapat jumlah rumah tidak layak huni di daerahnya untuk diusulkan menerima BSPS Dinas Perkim dan hasil usulan dan pendataan diteruskan ke Bupati/Walikota, lalu ke Kementerian.
Selanjutnya Kementerian menetapkan jumlah penerima bantuan juga lokasinya maka Kementerian melakukan rekrutmen, pelatihan, dan penetapan tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Tim Teknis dan TFL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan
Calon penerima bantuan menyusun proposal renovasi dibantu Tim TFL Kementerian menetapkan Surat Keputusan (SK) jumlah penerima bantuan dan lokasi.
Tim Teknis dan TFL memberi sosialisasi dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan maksimal 20 orang per kelompok
Tim Teknis dan TFL melakukan musyawarah kelompok, survei toko, dan harga bahan bangunan.
Tim TFL membuat daftar rencana pembelian bahan bangunan penerima bantuan membuat rekening untuk menerima dana bantuan
Pengiriman bahan bangunan tahap 1 dan 2.
Penerima bantuan mentransfer dana pembelian bahan bangunan ke toko bangunan (tahap 1 dan 2) dan penarikan upah tukang sebanyak 2,5 juta dari anggaran 20 juta dalam pelaksanaan renovasi rumah anggaran ini murni dari APBN,” tambah Kabid. (Mj)







