http://Wartainspirasi.com – Sebagai salah satu upaya yang serius dalam suatu kegiatan dalam membangun tingkat ekonomi di wilayah pedesaan, sudah saatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa ditingkatkan.
Untuk mendukung implementasi hal tersebut diperlukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan.
Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai dengan tingkat kemandirian, yang ditandai dengan adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.
Pengembangan kapasitas tersebut dimulai dari proses perencanaan pembangunan hingga pada proses akhir, yaitu evaluasi pembangunan tersebut.
Diantaranya dalam hal menginventarisasi, mengkategori dan mengelola sumber potensi yang dimiliki oleh desa untuk pencapaian tujuan pembangunan.
Maka dari itu Pemerintahan Desa Linau Kecamatan Maje telah melaksanakan Pelatihan tentang peningkatan pengetahuan terhadap adminstrasi dan keuangan Desa, Kamis (31/08/23).
Kegiatan ini di laksanakan di balai Desa Linau peserta nya Kepala Desa Linau, perangkat Desa dan Operator Desa, Sedangakan dari pemateri yakni dari inspektorat Merwan tabri Irban (1) dan Agus isnedi dari Irban 3.
Dikatakan Irban bahwa tujuan pelithan perangkat Desa ini, agar langkah yang dikerjakan dalam pemerintahan Desa untuk masyarkat tidak keliru, sehingga secara pertanggungjawban baik adminstrasi maupun keuangannya.”ujar Merwan.
Sementara di jelaskan juga beberpa poin pelithan tersebut Untuk pemerintahan desa antara lain :
1. Pelatihan keuangan dan Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa
2. Pelatihan Pengelolaan Aset / Barang Milik Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa,
3. Pelatihan Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
4. Pelatihan Sistem Pembangunan Desa
5. Pelatihan Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Serta Penatausahaan Aset Milik Desa
6. Pelatihan Rencana Strategis (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD),” sampainya.
Kepala Desa Linau ISPI Yulidarmin mengapresiasi atas langkah Perangkat Desa dalam meningkatkan kinerja di pemerintahan Desa, Dengan melalui pelatihan ini berharap dapat berkeja lebih baik lagi dan lebih tertib lagi Adminstrasi di Desa kita,,” sampai Kades. (Mj)