Bertindak sebagai pembina apel Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si,.turut hadir Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat serta beberapa jajarannya.
Dalam arahannya, Pj. Bupati Bengkulu Tengah Heri Roni menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) di buat dengan berjenjang dari pimpinan tertinggi hingga ke tingkatan paling bawah yang berupa dokumen berisikan penugasan dari pimpinan instansi dalam pelaksanaan program yang disertai dengan indikator kinerja.
” Perjanjian Kinerja (PK) dapat menciptakan tolak ukur sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi. Di harapkan dengan adanya Perjanjian Kinerja (PK) dapat meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rachmat Riyanto saat di wawancarai mengungkapkan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) adalah salah satu bentuk aplikasi dari pelaksanaan Kemenpan dan RB Nomor 6 dan 7 tahun 2022, selanjutnya nanti akan dijabarkan dengan rencana kegiatan aparatur dan di nilai menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
” Kita akan bersama-sama menilai kinerja setiap aparatur pada akhir tahun dalam meningkatkan akuntabilitas di instansi mereka sekarang. Penilaian akan dilakukan oleh pimpinan OPD dan akan dilaksanakan evaluasi jika SKP tidak mencapai target yang di harapkan,” ungkapnya
Setelah arahan oleh Pj. Bupati Bengkulu Tengah, kegiatan dilaksanakan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) secara langsung oleh Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, seluruh Kepala OPD serta seluruh Camat di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah. Demikian (MC/TIM)